Proses pengadaan 14 paket bus TransJakarta pada 2013 sudah sesuai aturan. Prosedur pelelangan juga sejalan dengan kemauan dan aturan dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Begitu dikatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/11). Adapun dia bersaksi dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu.
Kata Udar, proses pelelangan itu sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur.
Nah, sebagai Pengguna Anggaran dia mengklaim sudah menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada Drajad selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Sementara Udar hanya mengawasi penggunaan anggaran dan meneken perjanjian kontrak kerja di akhir proses.
"Karena itu memang tugas saya sebagai PA," terang dia.
Udar mengatakan, proses pengadaan juga sudah sesuai visi misi Jokowi saat masih menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, dia mengaku Jokowi sangat keras mengawasi penyerapan anggaran dalam proses pengadaan.
"Program pengadaan bus TransJakarta sesuai rencana daerah. Ini visi misi Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pernah diancam oleh Pak Gubernur kalau penyerapannya kecil dibatalkan saja. Karena DKI sangat ketat tentang penyerapan anggaran. Diawasi setiap minggu," teran Udar.
Proses pelelangan, dilanjutkan Udar, bebas dari intervensi lantaran dilaksanakan secara elektronik. Dia mengatakan, tidak menanggung seluruh wewenang pengguna anggaran lantaran sudah diwakilkan kepada anak buahnya.
"Karena terjadi delegasi wewenang, maka proses selanjutnya dilakukan mereka. Pelelangan dilaksanakan melalui electronic procurement, kecuali tatap muka pada tahap akhir karena menandatangani kontrak kerja," tandasnya.
[wid]