Berita

net

Hukum

Polri: Penanguhan Penahanan Arsyad Bukan karena Pemberian Maaf Jokowi

SENIN, 03 NOVEMBER 2014 | 12:35 WIB | LAPORAN:

Penangguhan penahanan tersangka kasus penghinaan dan pornografi, Muhammad Arsyad, bukan karena pemberian maaf dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan Sabtu lalu (1/11) kepada perwakilan keluarga Arsyad alias Imen di Istana Kepresidenan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, menjelaskan, penangguhan penahanan Arsyad berdasarkan pertimbangan hukum.

"Penangguhan atas dasar pertimbangan hukum dan sudah berproses sejak Kamis pekan lalu," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10).


Pertimbangan hukum dikarenakan jaminan dari keluarga Arsyad bahwa si pelaku tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, ditambah keyakinan dari penyidik bahwa tersangka tidak akan melakukan hal-hal itu.

"Penyidik sudah lakukan gelar perkara. Tidak ada yang spesial. Semua ini murni pertimbangan hukum, tidak ada komunikasi (dengan pihak kepresidenan)," tegas Boy.

Sabtu lalu (1/11), Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana mendadak menerima kunjungan dari orang tua M. Arsyad yaitu Mursida dan suaminya, Syafrudin. Arsyad adalah tukang tusuk sate yang ditangkap pihak kepolisian karena dituduh menghina Joko Widodo melalui facebook.

Kedua orang tua M. Arsyad yang didampingi tiga orang tetangganya, datang ke Istana dengan maksud meminta maaf langsung ke Presiden Jokowi atas perbuatan anaknya.

Saat Presiden Jokowi ditanya wartawan apakah memaafkan M. Arsyad, Jokowi menegaskan ia memaafkan "100 persen".

"Memaafkan 100 persen," kata Jokowi sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya