Berita

jokowi/net

Arsyad, Jokowi, PDIP dan UU Pornografi

MINGGU, 02 NOVEMBER 2014 | 02:47 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

MUHAMMAD Arsyad dicokok Bareskrim Mabes Polri (23/10) semula atas pengaduan Henry Yosodiningrat, Ketua Tim Hukum kampanye capres-cawapres Jokowi-JK. Pedagang tusuk sate 23 tahun itu dituduh menghina dan mencemarkan nama baik (ketika itu) capres Jokowi lewat akun facebook miliknya.

Ancaman hukuman yang ditimpakan pada Arsyad memang dahsyat; KUHP (310, 311, 156, 157), UU ITE (27, 32, 35, 36, 45, 51) dan UU Pornografi (29, 30, 31, 32).

Tapi yang bikin Arsyad tak berkutik sesungguhnya bukan delik pencemaran nama baik versi KUHP. Karena harus dibuktikan dulu apakah cemarnya nama Jokowi akibat rekayasa foto bikinan Arsyad atau sebab lain.


Ehm! Bukan juga pelanggaran UU ITE yang delik aduan dan bila pengadunya menyabut aduannya urusan bisa cincai.

Yang bikin Arsyad tak bisa berkutik sesungguhnya pelanggaran UU Pornografi No 44/2008 yang dulu beken dengan nama UU APP (Anti-Pornografi dan Pornoaksi).

Dengan UU APP ini polisi bisa terus memroses hukum Arsyad sekalipun Arsyad dan ibundanya sudah sujud di kaki Jokowi, dan Presiden RI ke-7 itu lalu memaafkan. Maklum, ini bukan delik aduan.

Tapi tahukah Anda, bahwa UU APP yang bikin para pendukung PDIP dan Jokowi sumringah itu adalah UU yang kelahirannya ditolak dan dikutuk seluruh anggota PDIP di Senayan?

Pada hari yang dicatat sejarah itu, Kamis, 30 Oktober 2008, dalam sidang paripurna DPR, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menegaskan RUU Pornografi itu melanggar dua hal: prosedural dan substansial.

"Kami menolak pengesahan RUU ini, dan melakukan walk out," katanya seraya meninggalkan ruang sidang dan diikuti rekan-rekannya sesama fraksi.

Begitulah. Moral cerita ini menjelaskan: Hal yang dulu ditolak dan dikutuk belum tentu sungguh-sungguh tidak bermanfaat buat para pengutuknya.

Muhammad Arysad, yang saya duga termasuk dari golongan orang-orang yang dahulu mendukung RUU Pornografi ini, niscaya juga tak pernah menduga situasi bakal jadi terbolak-balik seperti sekarang. [***]

Penulis adalah mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, aktivis prodemokrasi, dan penyair.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya