Berita

net

Hukum

Imen Hina Jokowi Buktikan Kelalaian Negara

SABTU, 01 NOVEMBER 2014 | 08:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus penghinaan Joko Widodo dan pornografi di media sosial yang menerpa seorang pemuda lulusan SMP yang sehari-hari jadi pembantu di sebuah restoran sebagai penusuk sate, Muhammad Arsyad alias Imen, merupakan sebuah kelalaian negara dalam memberikan pemahaman hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoesia (PBHI Jakarta), Poltak Agustinus Sinaga.

Menurutnya, ada sebuah sistem dalam negara hukum yang tidak berjalan. Terutama dalam pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat dengan perkembangan hukum yang sangat dinamis, khususnya kepada masyarakat miskin dan rentan. Akibatnya adalah kesenjangan pemahaman karena masih mahal dan sulitnyanya akses masyarakat kecil dan miskin terhadap hukum.


"Munculnya kasus MA ini sebenarnya lebih pada ketidakfahaman masyarakat dan warga negara terhadap dinamika hukum khusunya masyarakat kecil dan miskin. Karena realitanya, di negara hukum itu sendiri masih banyak masyarakat yang buta hukum, dan ini adalah sebuah sistem negara yang tidak berjalan," tegas Poltak dalam rilisnya, Sabtu (1/11).

Yang bertanggungjawab atas ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum itu harus negara. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka negara semestinya wajib hadir untuk memberi pemahaman hukum itu sendiri.

Poltak pun menambahkan, kasus MA yang memiliki kaitan dengan Joko Widodo dan Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, sebagai korban, menjadi santapan politik dari berbagai pihak. Menurut dia, hadir Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam pusaran kasus ini bukan lagi menjadi hal yang aneh.

"Ada muatan politis, yang seolah-olah dibalut oleh faktor belaskasihan dan kemanusiaan yang membuat kasus ini cepat merebak dan menjadi sorotan banyak pihak. Dalam kasus ini, pendekatan hukum yang berkeadilan menjadi rumit akibat terlalu dipolitisir, terlebih dengan kedatangan tokoh-tokoh politik seperti Fadli Zon yang tiba-tiba hadir dan peduli terhadap tukang tusuk sate." ujarnya.

Poltak pun berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan mengutamakan keadilan. Politisasi harus dihindari. Proses hukum yang diterapkan oleh aparat Kepolisian juga harus lebih manusiawi, tanpa penahanan dan pemenjaraan yang sudah berhari-hari, yang tidak lazim dalam sebuah tahap proses pemeriksaan sebagai terduga. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya