Berita

Badan Kehormatan Harus Beri Sanksi Anggota DPR dari KIH

JUMAT, 31 OKTOBER 2014 | 19:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penolakan politikus senior PDIP Pramono Anung menjadi Ketua DPR tandingan patut diapresiasi. Besar kemungkinan penolakan Pramono karena dia paham bahwa DPR tandingan sebagai manuver bodoh karena tidak memiliki dasar hukum, dan akan merusak citra DPR di mata masyarakat.

Demikian penilaian Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman kepada kantor berita politik RMOL.CO sesaat lalu (Jumat, 31/10).

Jajat menilai, sebagai anggota dewan yang terhormat dan berbicara mengatasnamakan rakyat, seharusnya anggota Koalisi Indonesia Hebat dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kekalahan beruntun dari Koalisi Merah Putih bukan alasan untuk bertindak dengan semena-mena dan mengabaikan konstitusi.


"DPR tandingan yang dibuat oleh KIH jelas melanggar UU dan inkosntitusional, dan sepatutnya Badan Kehormatan DPR menindak tegas perilaku dengan memberi sanksi sesuai peraturan. Jika tetap dibiarkan aksi KIH bukan hanya akan merusak DPR tapi juga mencederai karakter bangsa," tegas Jajat.

Jajat menilai mosi tidak percaya yang diajukan KIH kepada pimpinan DPR tidak beralasan. Meski hanya diisi kader KIH, pimpinan DPR diputuskan melalui paripurna dan sudah melalui mekanisme yang diatur dalam UU MD3 serta sudah memenuhi kuorum yang disyaratkan. Karena itulah, Presiden Jokowi pun sudah memberi selamat kepada pimpinan DPR.

"Sudah sepatutnya seluruh wacana DPR tandingan segera dihentikan dan sanksi yang sepadan harus segera diberlakukan," tutup Jajat.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya