Berita

Retno Lestari Priansari Marsudi/net

Politik

Menlu Baru Diminta Lindungi TKI di Luar Negeri

JUMAT, 31 OKTOBER 2014 | 09:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi diminta harus lebih konkret dalam melindungi kepentingan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri termasuk kepentingan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Direktur Riset dan Advokasi Pusat Studi Nusantara (Pustara) Imam el Ghazali mengatakan, pemerintah sebagai pelaksana penempatan TKI wajib memberikan perlindungan sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia, sebagaimana Pasal 6 UU No. 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

"Bahwa perlindungan TKI di negara tujuan menjadi salah satu domain pekerjaan Kemenlu untuk melindungi setiap WNI di luar negeri," kata Imam dalam keterangannya, Jumat (31/10).


Namun kenyataannya, lanjut Imam, perlindungan TKI selama ini tidak maksimal. Setidaknya hal ini terjadi pada 203 TKI anak buah kapal (ABK) yang pernah terdampar di Trinidad dan Tobago yang sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai hak gajinya yang belum terbayar sampai saat ini.

Masalah ABK, sudah terjadi sekian tahun mengemuka,  ditambah partisipasi aktif dari ABK terhadap kasus tersebut tidak juga menjadikan perhatian yang serius oleh pihak Kemenlu. Upaya diplomasi dan/atau bantuan hukum yang seharusnya dilakukan untuk penuntasan gaji yang tidak bayar belum pernah terwujud. Hal ini mengindikasikan upaya perlindungan terhadap TKI ABK tidak dilakukan dengan konkret.

"Ini bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah dilontarkan salah satu staf Kemenlu saat pemulangan para ABK ke Indonesia bahwa akan membantu dalam pemenuhan gaji," jelasnya.

Imam menegaskan, perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya, di antaranya pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di negara tujuan, hukum dan kebiasaan internasional, serta pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang undangan di negara TKI ditempatkan, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 77 dan Pasal 80 dalam UU 39/2004.

Imam menilai, diplomasi dan advokasi dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri selama ini lemah posisi tawarnya. Karena itu, ini menjadi PR penting Menlu baru. Salah satu permasalahan negara adalah merosotnya wibawa negara, yaitu ketika negara tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warga negara, dengan perlindungan terhadap WNI khususnya TKI dalam memperjuangkan hak-haknya saat bekerja di luar negeri.

"Perlindungan TKI di luar negeri secara langsung mendukung program Presiden Jokowi yang berusaha menegakkan negara Indonesia yang berwibawa di mata dunia karena tidak akan membiarkan satu warga negaranya yang menjadi korban pelanggaran hak-haknya dimana pun berada," pungkas Imam. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya