Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tak Pantas Ruang Tahanan Mabes Polri Hanya untuk Penghina Jokowi

KAMIS, 30 OKTOBER 2014 | 14:09 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Memang penahanan atas Muhammad Arsyad alias Imen sebagai tersangka penghina Joko Widodo lewat facebook, adalah hak perogratif dari penyidik di Mabes Polri Jakarta. Namun, sebaiknya hak tersebut digunakan dengan arif dan bijak.

"Daripada ruang tahanan digunakan untuk menahan persoalan kecil seperti itu, lebih baik digunakan untuk menahan para mafia migas, mafia perpajakan, para pelaku illegal loging atau penjahat kelas kakap lainnya," kata anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, kepada wartawan, Kamis (30/10).

Yang mengherankannya, penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani perkara seolah kurang kerjaan. Padahal, perkara kecil seperti itu bisa ditangani oleh tingkat markas kepolisian setingkat Kepolisian Sektor (Polsek).


"Biarlah perkara yang seperti ini dikerjakan penyidik Polsek. Apa lantaran yang di-bully (dihina) presiden, lantas Mabes mengambil alih penyidikan? Bukankah semua orang seharusnya memiliki kedudukan yang sama di muka hukum?" ujarnya.

Melihat perkara ini, Aboe Bakar kemudian membandingkan dengan masa pemerintahan presiden sebelumnya. Menurut dia, selama sepuluh tahun Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, juga di-bully habis-habisan oleh para pengguna media sosial, namun tak ada satupun dari mereka yang ditangkap.

Demikian pula Calon Presiden di Pilpres 2014, Prabowo Subianto, yang juga lebih sering di-bully selama pilpres, namun tidak ada satupun pelakunya yang dilaporkan atau ditangkap.

"Bila saya jadi Pak Jokowi, saya akan minta pelapor kasus tersebut untuk mencabut laporannya. Bila perlu telepon Pak Kapolri agar penahanan MA itu ditangguhkan atau ditutup kasusnya. Dengan begitu citra Pak Jokowi sebagai presiden lebih baik," ucap Aboe Bakar Alhabsyi. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya