Ponsel Ambar Tjahyono tak berhenti menerima panggilan. Tak ingin terganggu dengan dering panggilan masuk, dia menghidupkan mode getar. Diletakkan di atas meja, ponsel itu terus bergetar. Hanya panggilan dari orang yang dikenalnya yang diangkat.
“Tidak benar itu, saya tetap angÂgota DPR. Kawan-kawan juga kan yang bantu saya,†kata Ambar menjawab panggilan teÂlepon yang masuk. Telepon itu berÂasal dari konsÂtituennya di Yogyakarta.
Pada Pemilu 9 April itu, Ambar terpilih sebagai anggota DPR dari provinsi yang dipimpin Sultan Hamengku Buwono X itu. DiÂtemÂpatkan di nomor urut 4 dalam daftar caleg Partai Demokrat, ia unggul dalam perolehan suara diÂbanding tiga caleg di atasnya.
Meraup 38.152 suara, Ambar satu-satunya caleg Partai DeÂmokÂrat yang melenggang ke Senayan. Roy Suryo yang menempati noÂmor urut satu hanya memperoleh 28.143 suara.
Ponsel Ambar kembali diletakÂkan di meja. Selang lima menit berÂdering lagi. Nomor si peneÂleÂpon tak ada dalam daftar kontak di ponsel. Ambar pun mengaÂbaikannya.
Baru sepekan Ambar menemÂpaÂti ruang kerja di lantai 10, geÂdung Nusantara I, Senayan. Dia baru pindahan. “Makanya masih agak berantakan,†candanya.
Ambar bukanlah penghuni baru di Senayan. Pada DPR peÂriode 2009-2014, Ambar sempat menjadi anggota Dewan selama satu tahun. Ia menggantikan Roy SurÂyo yang ditunjuk menjadi MenÂteri Pemuda dan Olahraga. KurÂsi DPR yang ditinggalkan Roy diisi Ambar lewat mekaÂnisÂme pergantian antar waktu (PAW). Resmi menjadi anggota DPR, Ketua ASEAN Furniture Industri Council (AFIC) ditempatkan di Komisi IV yang membidangi maÂsaÂlah pertanian dan kehutanan.
Ruang kerja baru yang ditemÂpati Ambar bernomor 1005. BeÂlum ada papan namanya. Di pintu masuk dari kaca nama Ambar ditulis dengan cetakan printer dan dÂiÂberi stempel DPR. Kertas paÂpan nama itu ditempel seadanya menggunakan selotip hitam.
Di balik pintu masuk, dua staf tampak sibuk mengatur agenda unÂtuk Ambar. Hari itu rencananya akan digelar sidang paripurna yang harus dihadiri Ambar. DijÂadÂwalkan jam 10 pagi, namun batal.
Pada periode 2014-2019 ini, AmÂbar tak lagi ditempatkan di KoÂmisi IV. “Sekarang saya di KoÂmisi VI,†kata Ambar. Komisi ini melingkupi bidang perdagangan, perindustrian, usaha kecil meÂnengah (UKM), koperasi dan BUMN.
Lenny, staf Ambar, masuk ke ruang kerja bosnya dan menyela pembicaraan. Ia memberitahu ada yang ingin berbicara dengan Ambar lewat nomor telepon kanÂtor lantaran sulit menghubungi ponsel Ambar. Kepada stafnya, AmÂbar mengatakan nanti akan menghubungi orang itu.
Ambar sudah bisa memÂperÂkirakan penelepon itu ingin meÂnaÂnyakan keputusan Mahkamah Partai Demokrat yang memeÂcatÂnya dari keanggotaan partai. AkiÂbat putusan itu, posisi Ambar di DPR terancam. Jika Partai DeÂmokrat mencoret keaÂnggÂoÂtaÂanÂnya, Ambar tak berhak lagi meÂnÂjadi anggota Dewan.
Ambar berterus terang sejak kaÂbar keluarnya putusan itu terÂsebar luas, dia banyak dihubungi konstituen. Akhir pekan lalu, dia pulang ke dapil untuk berkumpul dengan keluarga. Waktu luang ini juga dimanfaatkan untuk meÂneÂmui konstituen dan meyakinkan meÂreka bahwa hingga kini dia maÂsih anggota DPR.
“Senin sampai Jumat saya tinggal di (rumah dinas) Kalibata. Sabtu-Minggu pulang ke Yogya untuk berkumpul dengan istri dan anak,†kata pengusaha mebel itu.
Menjelang sore, panggilan maÂsuk ke ponsel Ambar berkurang. Setengah hari menerima pangÂgilan, baterai ponselnya cepat haÂbis dan meminta segera di-charge sebelum mati.
Ambar menegaskan tidak akan mengambil langkah apapun unÂtuk menolak keputusan MÂaÂhÂkaÂmah Partai. Ia mengungkapkan isu miring mengenai dirinya suÂdah mencuat sejak setahun beÂlaÂkangan. Terakhir, dia dituding menÂcuri suara Roy Suryo pada PeÂmilu 9 April lalu.
Beberapa pendukungnya menÂdesak agar melakukan perÂlaÂwaÂnan terhadap putusan Mahkamah Partai. Namun Ambar memilih diam. Ia menganggap putusan MahÂkamah itu belum final. PuÂtusan itu tidak berarti apa-apa tiÂdak ditindaklanjuti dengan kÂeÂluarnya putusan dari DPP Partai Demokrat.
Ia baru akan mengambil langÂkah jika putusan Mahkamah ParÂtai itu kemudian dituangkan jadi keputusan resmi DPP Partai DeÂmokrat. “Lihat nanti saja. Saya yakin DPP dapat bersikap arif dan bijaksana,†katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah ParÂtai Demokrat memutuskan AmÂbar Tjahyono diberhentikan sebagai anggota partai. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 251/DPP-PHPU/2014, tertanggal 17 Oktober 2014, yang diteken oleh Amir Syamsuddin dan Denny Kailimang. Dalam surat itu, Ambar diÂangÂgap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Kode Etik, dan Pakta InÂtegÂritas Partai Demokrat.
Putusan itu, merupakan jawaÂban atas permohonan Roy Suryo. Roy, diputuskan menggantikan AmÂbar sebagai anggota DPR PeÂriode 2014-2019. Tidak jelas meÂngapa Ambar diberhentikan. PeÂneÂkanannya, masalah etik dan hukum.
Dikutip dari JPNN, Amir seÂlaku Ketua Mahkamah Partai DeÂmokrat mengamini telah meÂngeÂluarkan SK pencopotan Ambar sebagai anggota dewan. Namun diakui, keputusan itu belum final. “Masih ada tahapan lagi,†ujar Amir.
Tidak dijelaskan apa alasan yang menjadi dasar pemecatan Ambar. Berkali-kali Amir hanya mengatakan, masalah ini masih tertutup dan menjadi masalah inÂternal partainya.
Kepada Rakyat Merdeka, Roy meÂngakui telah melaporkan duÂgaan pelanggaran etika, AD/ART dan pakta integritas yang dilaÂkuÂkan Ambar kepada Mahkamah ParÂtai Demokrat. Roy juga meÂnyeÂÂbutkan Ambar disinyalir meÂmÂiliki keanggotaan partai ganda.
Putusan pemecatan terhadap Ambar, menurut bekas Menteri PeÂmuda dan Olahraga itu, sudah sesuai mekanisme partai. “Meski keputusan Mahkamah Partai bersifat final, di level partai meÂmang perlu ada proses internal di DPP dan sangat demokratis,†ujarnya.
Kata Roy, masih ada upaya huÂkum yang bisa dilakukan Ambar jika merasa keberatan atas putuÂsan Mahkamah Partai. Ambar bisa mengajukan gugatan.
Benarkah Ambar memiliki keÂanggotaan partai ganda? Ambar tegas membantahnya. Namun dia enggan menanggapi lebih jauh. Saat ini dia menunggu DPP ParÂtai Demokrat mengeluarkan puÂtusan yang akan menentukan naÂsibnya.
Belum Terima Salinan Putusan Resmi Dari SBYHingga kemarin, Ambar TjahÂyono belum menerima puÂtusan Mahkamah Partai DeÂmokÂrat yang memutuskan meÂmecat dirinya dari keanggotaan partai itu.
“Saya tahu (dipecat) dari meÂdia. Surat dari DPP Partai DeÂmokÂrat tidak ada,†ujar Ambar.
Informasi pemecatan Ambar tersebar cepat hingga diketahui konstituennya di Yogyakarta. TerÂpilih menjadi anggota DPR dengan dukungan 38.152 suara, seniman yang memiliki sebutan “Ambar Polah†itu dihujani perÂtanyaan dari warga Yogyakarta. Pertanyaannya seragam. MeÂngapa dipecat?
Untuk menjawab itu, Ambar sampai menyambangi satu per satu kelompok yang jadi konsÂtituennya. Biasanya, kelompok maÂsyarakat seperti seniman, mauÂpun pengusaha. Selain tenar sebagai seniman, Ambar juga seorang pengusaha mebel.
Ia meminta para pendukungÂnya bersikap tenang dan bisa meÂnahan diri. Ia meyakinkan bahÂwa keputusan Mahkamah ParÂtai Demokrat belum mengiÂkat. Keputusan resmi diÂkeÂluarÂkan oleh DPP yang dipimpin SBY.
Ambar banyak menerima huÂjan pertanyaan dari konstiten dan keluarga mengenai poÂsiÂsiÂnya sebagai anggota dewan. Ia juga menyebutkan dukungan dari rekan juga mengalir. TerÂmaÂsuk anggota Fraksi Partai DeÂmokrat di DPR.
Ia memilih diam dan menanti putusan DPP Partai Demokrat. Ia ingin mencontoh tokoh peÂwaÂyangan Petruk. Kata dia, Petruk adalah rakyat jelata yang tidak pernah kalah meski ditekan penguasa.
“Saya pengagum Petruk. MaÂkanya saya pajang patungÂnya di ruangan saya,†sambil meÂnunÂjukkan patung tokoh peÂwaÂyaÂngan setinggi setengah meter.
Mahkamah Partai Demokrat mengeluarkan putusan memecat Ambar dari keanggotaan partai setelah menerima pengaduan daÂri Roy Suryo, rival Ambar di daÂÂpil DIY. Meski sama-sama daÂri Partai Demokrat, kedua orang ini bertarung untuk lolos ke DPR pada Pemilu 9 April lalu. HaÂsilÂnya, perolehan suara Ambar leÂbih banyak. Ia pun berÂhak meÂwaÂkili partainya ke DPR.
Ambar mengaku tak kenal dekat dengan Roy. Selama setaÂhun terakhir, dia hanya bertegur sapa seperlunya dengan Roy. PaÂdahal, Ambar menjadi angÂgoÂta DPR karena mengÂganÂtikan posisi Roy yang ditunjuk jadi Menpora. ***