Presiden Jokowi diminta untuk mencabut gugatan terhadap seorang tukang sate yang membully-nya di sosial media Facebook. Permintaan disampaikan banyak kalangan, salah satunya pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda.
Menurut dia, tindakan membully yang dilakukan buruh tusuk sate adalah bagian dari demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan bukanlah serangan pribadi.
"Walau dibenarkan oleh UU, saya berharap Jokowi mau mencabut gugatan terebut karena bagaimanapun apa yang disampaikan masyarakat pada saat hinggar binggar kampanye pada pilpres kemarin adalah bagian dari proses demokratisasi dan partisipasi masyarakat untuk menyuarakan keyakinannya mendapatkan pemimpin terbaik," ujar dia kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 29/10).
‎Khairul meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan pihak kepolisian yang langsung menangkap sang pem "bully" karena pihak kepolisian hanya menjalankan tugasnya.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal 72 KUHP dimana hanya yang dirugikan lah yang bisa memberikan pengaduan, maka dia yakin Jokowi lah yang melaporkan hal ini secara pribadi.
"Ini delik aduan dan pihak kepolisian hanya menjalankan tugas atas laporan masyarakat. Yang mengadukan itu kalau deliknya pencemaran nama baik, hanya bisa dilakukan oleh yang dirugikan.Itu menurut pasal 72 KUHP. Jadi yang bisa melaporkan hal ini adalah Jokowi dan pihak kepolisian hanya menjalankan laporan Jokowi. Kecuali kalau Jokowi belum cukup umur maka laporan bisa diwakilkan," tegasnya.
Khairul menambahkan apapun yang disampaikan atau yang diposting yang bersangkutan harus dilihat dalam konteks membangun suasana demokrasi ketika setiap orang bisa menyampaikan pendapatnya dan pikirannya dan harus diterima sebagi sebuah kenyataan. Maka menurutnya sikap Jokowi yang melaporkan sang buruh tusuk sate adalah tidak pada tempatnya karena direspon dengan sebuah proses hukum.
"Walaupun tidak salah tetapi alangkah lebih bijaksananya, kalau apa yang dilikakukan itu adalah bagian dari pesta edemokrasi.Kalau seseorang tidak mau di bully sebagai capres, maka lebih baik orang tersebut jadi tukang gorengan saja. Itu paling yang membully preman yang kerap memeras," tegasnya.
Terlebih menurut Khairul yang bersangkutan, si tukang tusuk sate itu tidak punya kepentingan pribadi terhadap Jokowi. Si tukang tusuk sate bukanlah saingan Jokowi dalam pilpres dan bukan juga bagian dari tim kampanye capres.Apa yang dipostingnya seharusnya dilihat dalam kerangka demokrasi untuk mendapatkan pemimpin menurut keyakinan dia yang terbaik.
"Dia tidak punya kepentingan pribadi.Kalau Prabowo yang menyatakan boleh lah dia menuntu.Tapi itu pun harus dilihat sebagai sebuah langkah politik bukan satu hal yang menyangkut pribadi.Prabowo juga bisa menuntut kepada pendukung Jokowi yang menuduh dia pelanggar HAM. Dia hanya berusaha untuk berpatisiapsi dalam rangka memenangkan calonnya dan dalam rangka memberikan informasi siapa calon presidennya," paparnya.
Jika Jokowi terus memaksakan agar kepolisian memproses kasus ini, maka menurunya ini akan menjadi sebuah langkah mundur dari suasana demokrasi yang berhasil dinikmati rakyat Indonesia selama ini pasca tumbangnya rezim Orde Baru.
[dem]