Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keluarnya Mochtar Muhammad dari Lapas Sukamiskin.
ICW khawatir Mochtar bukan satu-satunya napi koruptor terakhir yang keluyuran keluar lapas. Kemungkinan ada napi-napi koruptor lain yang bebas keluar masuk lapas.
Peneliti Senior ICW, Emerson Juntho menegaskan, siapa yang bertanggung jawab memberikan izin keluar terhadap napi tersebut harus diberikan sanksi yang keras.
"Bahkan jika diperlukan harus dipecat agar jadi
shock therapy," tegas Emerson saat dihubungi wartawan.
Emerson menyarankan, KPK juga perlu menelusuri ada atau tidaknya suap menyuap yang melibatkan petugas atau pejabat dibalik keluar masuknya napi koruptor. Sementara untuk membuat jera para napi koruptor yang suka keluyuran, Econ-sapaan akrab Emerson-meminta Menkumham menolak remisi dan pembebasan bersyarat untuk para napi koruptor ini.
"Dirjenpas dan Menkumham harus tolak pembebasan bersyarat (PB) Mochtar Muhammad," tutup Econ.
Sekadar latar, Mochtar sempat terlihat di sebuah rumah makan kawasan Jl. Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10) malam lalu.
Mochtar dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Mochtar sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam empat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2011 lalu. Keempat kasus yang melibatkan Mochtar adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyalahgunaan anggaran makan-minum.
Sebelumnya Mochtar Muhammad saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dituntut selama 12 tahun penjara. Terungkap, jumlah hukuman itu kumulatif dari empat kasus yang didakwakan kepada Mochtar.
Akan tetapi dalam persidangan putusan atau vonis, Selasa 11 Oktober 2011, Majelis Hakim yang dipimpin Azharyadi menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar Muhammad. Vonis bebas itu untuk kali pertama lantaran majelis hakim mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[wid]