Berita

Hukum

ICW: Dirjenpas dan Menhukham Harus Tolak PB Mochtar Muhammad!

RABU, 29 OKTOBER 2014 | 15:00 WIB | LAPORAN:

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM  juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keluarnya Mochtar Muhammad dari Lapas Sukamiskin.

ICW khawatir Mochtar bukan satu-satunya napi koruptor terakhir yang keluyuran keluar lapas. Kemungkinan ada napi-napi koruptor lain yang bebas keluar masuk lapas.

Peneliti Senior ICW, Emerson Juntho menegaskan, siapa yang bertanggung jawab memberikan izin keluar terhadap napi tersebut harus diberikan sanksi yang keras.


"Bahkan jika diperlukan harus dipecat agar jadi shock therapy," tegas Emerson saat dihubungi wartawan.

Emerson menyarankan, KPK juga perlu menelusuri ada atau tidaknya suap menyuap yang melibatkan petugas atau pejabat dibalik keluar masuknya napi koruptor. Sementara untuk membuat jera para napi koruptor yang suka keluyuran, Econ-sapaan akrab Emerson-meminta Menkumham menolak remisi dan pembebasan bersyarat untuk para napi koruptor ini.

"Dirjenpas dan Menkumham harus tolak pembebasan bersyarat (PB) Mochtar Muhammad," tutup Econ.

Sekadar latar, Mochtar sempat terlihat di sebuah rumah makan kawasan Jl. Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10) malam lalu.

Mochtar dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Mochtar sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam empat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2011 lalu. Keempat kasus yang melibatkan Mochtar adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Sebelumnya Mochtar Muhammad saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dituntut selama 12 tahun penjara. Terungkap, jumlah hukuman itu kumulatif dari empat kasus yang didakwakan kepada Mochtar.

Akan tetapi dalam persidangan putusan atau vonis, Selasa 11 Oktober 2011, Majelis Hakim yang dipimpin Azharyadi menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar Muhammad. Vonis bebas itu untuk kali pertama lantaran majelis hakim mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya