Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Handoyo Sudrajat mengakui kemungkinan mantan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad, mendapat usulan Pembebasan Bersyarat.
"Mungkin sudah diusulkan, kalau itu diajukan, dari Lapas ke Kanwil baru ke Ditjen," ujar Handoyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10).
Pernyataan tersebut dikemukakan Handoyo menanggapi kabar sudah bebasnya politisi PDI Perjuangan itu dari tempatnya ditahan yaitu Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebab, mencuat kabar, Mochtar sempat terlihat di sebuah rumah makan kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin malam lalu (27/10).
Akan tetapi Mochtar menegaskan, Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar belum diberikan. Soal kabar yang menyebut Mochtar berada di rumah makan itu, Handoyo tak menjawab gamblang. Handoyo lebih lanjut menyatakan, pihaknya saat ini tengah mendalami benar tidaknya kabar Mochtar sempat menyambangi rumah makan tersebut.
"Bisa saja kalau orang lapar makan. Dia hari itu mengajukan keluar. Sekarang lagi diteliti. Kan tak semua kejadian tiap hari diketahui atau dilaporkan ke pusat," terangnya.
Akan tetapi dia meminta hal itu tak dikaitkan dengan Pembebasan Bersyarat. Handoyo menambahkan, dirinya juga belum melaporkan informasi tentang usulan Pembebasan Bersyarat atau kabar Mochtar sempat berada di kawasan Ampera itu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly.
"Jangan dihubung-hubungkan. Apalagi kalau disimpulkan sudah diberikan (Pembebasan Bersyarat). Saya harus lapor dulu ke menteri yang baru. Nanti kalau ditanya ke menteri, malah mencelakakan beliau," tandas Handoyo.
Sebelumnya, soal adanya usulan atau pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar Muhammad dibenarkan oleh Kepala LP Sukamiskin Marselina ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu pagi (29/10).
"Sudah lama diajukan," ujar Marselina.
Lebih lanjut, jelas Marselina, Pembebasan Bersyarat bagi Mochtar tengah dalam proses diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Soal informasi yang menyebutkan Mochtar berada di sebuah rumah makan, Marselina membantahnya.
"Pak Mochtar masih belum bebas," tegas Marselina.
Mochtar Muhammad sendiri dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Mochtar sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam empat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2011 lalu.
Keempat kasus yang melibatkan Mochtar adalah suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyalahgunaan anggaran makan-minum. Mochtar Muhammad saat proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dituntut selama 12 tahun penjara. Terungkap, jumlah hukuman itu kumulatif dari empat kasus yang didakwakan kepada Mochtar.
Akan tetapi dalam persidangan putusan atau vonis, Selasa 11 Oktober 2011, Majelis Hakim yang dipimpin Azharyadi menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar Muhammad. Vonis bebas itu untuk kali pertama lantaran majelis hakim mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
[ald]