Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Jonggol Asri, Richard Susilo, Rabu (29/10). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Richard Susilo notabene anak buah Cahyadi Kumala. Pasalnya, PT Bukit Jonggol Asri merupakan salah satu anak perusahaan PT Sentul City kepunyaan Cahyadi. Selain Richard, penyidik KPK juga memanggil seorang wiraswasta, Heru Tandaputra alias Heru. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi.
Diduga kuat mereka mengetahui atau melihat dugaan suap yang dilakukan oleh Cahyadi. "Yang pasti keterangan mereka diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan," terang Priharsa.
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu.
Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.
Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.
Nama Cahyadi Kumala masuk dalam amar putusan Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Cahyadi disebut-sebut punya peran dalam upaya suap untuk perizinan hutan tersebut. Yohan divonis ringan atau 2,5 tahun karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rachmat Yasin.
Dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala. Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Cahyadi lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin. Meski masih berstatus saksi, Robin telah dicegah berpergian ke luar negeri.
[wid]