Anggito Abimanyu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/10). Pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) ini adalah untuk yang kesekian kali terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Usai diperiksa, Anggito sempat memberikan sejumlah pernyataan saat ditemui wartawan sebelum meninggalkan kantor KPK Jakarta. Salah satunya menyangkut alokasi prioritas kuota ibadah haji.
â€Kalau kebijakannya itu ada dua, yaitu untuk lansia (lanjut usia) dan nomor urut berikutnya,†terangnya.
Makanya, menurut dia, penyelewengan kuota haji yang didalami KPK, bukan kebijakan secara kelembagaan. Penyelewengan itu tak lebih dari praktek individual. â€Kalau ada praktek-praktek individual itu semata-mata praktek adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang individu,†terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini, KPK mendalami sejumlah hal. Diantaranya menyangkut penyelewengan kuota jemaah haji.
Dalam kesempatan itu, Anggito mengakui dirinya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali sebagai tersangka itu. Dia bilang, alasan pemeriksaan itu lantaran dia kooperatif terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
â€Itu gak apa-apa karena kami koperatif ya, dan petugas penyidik melakukan tugas secara profesional. Saya juga ngga ada masalah kok asal pemberitaannya benar,†terangnya.
â€Saya tidak tahu. Alhamdulillah saya bukan saksi utama ya. karena keterlibatan (penyelenggaraan haji) saya itu hanya 2012 akhir sampai 2013,†tandas Anggito.
Anggito Abimanyu menyatakan mundur dari kursi Dirjen PHU Kemenag pada Jumat, 30 Mei 2014 lalu. Pengunduran tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama, Agung Laksono. Dikabarkan Anggito mundur karena ingin fokus menghadapi masalah hukum dalam menyangkut dugaan korupsi penyelanggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang ditangani KPK.
Kasus ini sebelumnya sudah menjerat Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK mengumumkan Suryadharma sebagai tersangka tersangka pada Kamis, 22 Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama.
Sementara terkait Anggito, namanya sempat santer disebut-sebut sebagai pihak berikutnya yang akan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Terlebih KPK telah menyita telepon genggam milik Anggito pasca menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng pada Kamis, 22 Mei hingga Jumat, 23 Mei 2014.
[zul]