Berita

Dunia

Pembunuh Prajurit Yoon Dituntut Hukuman Mati

MINGGU, 26 OKTOBER 2014 | 09:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa menuntut hukuman mati untuk seorang sersan Angkatan Darat yang menyiksa juniornya hingga tewas awal tahun ini. Sementara tiga sersan lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Militer dalam persidangan kasus pembunuhan Prajurit Yoon di Mahkamah Militer di Yongin, Provinsi Gyeonggi (Jumat. 24/10).

Prajurit Yoon kerap disiksa lima seniornya sejak bulan Februari lalu. Prajurit yang bertugas di unit kesehatan Divisi Infanteri ke-28 di Dongducheon, Provinsi Gyeonggi, ini meninggal dunia 6 April.


Selain kelima tentara yang menyiksa Prajurit Yoon itu, JPM juga menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk seorang sersan yang terbukti membiarkan penyiksaan terjadi, serta hukuman enam bulan  penjara untuk seorang tentara lainnya yang dinilai memiliki kaitan dengan peristiwa ini.

“Walaupun mereka mengetahui mental dan kondisi kesehatan (Prajurit Yoon) yang rentan namun mereka meningkatkan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar JPM seperti diberitakan Korea Kini mengutip Korea Times.

“Mungkin mereka tidak punya keinginan membunuh, tetapi mereka sadar bahwa kekerasan itu dapat mengakibatkan kematian,” sambungnya.

JPM menjelaskan, kekerasan terakhir terjadi saat makan. Ini yang membuat Yoon tidak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia.

Para penyiksanya juga pernah memaksa Yoon memakan pasta gigi. Yoon juga pernah dipaksa menjilat ludah mereka di atas lantai.

Dalam persidangan para terdakwa meminta maaf kepada keluarga Yoon. Salah seorang anggota keluarga Yoon berteriak keras dan memaki terdakwa lalu meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim akan membacakan vonis pada persidangan yang dijadwalkan dilangsungkan hari Kamis mendatang (30/10). [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya