Berita

Komisi Kejaksaan: Jangan Paksakan Kasus JIS Kalau Alat Buktinya Lemah

KAMIS, 23 OKTOBER 2014 | 18:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak asusila yang dituduhkan terhadap dua guru di sekolah Jakarta International School (JIS). Bercermin dari kasus sama yang dituduhkan kepada lima pekerja kebersihan di JIS, fakta-fakta yang disodorkan polisi sangat lemah. Bahkan dalam persidangan terungkap kasus ini hanya rekayasa dengan motif untuk mendapatkan sejumlah uang.
 
"Sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan kasus JIS ini ke fase penuntutan jika memang alat buktinya lemah. Kasus ini menjadi perhatian luas dunia international dan kredibilitas kejaksaan ikut dipertaruhkan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Halius Husein, anggota komisi Kejaksaan kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 23/10).
 
Dua orang guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh Theresia Pipit Kroonen, istri pekerja di Philip Moris Indonesia atas tuduhan melakukan tindak asusila kepada anaknya AK (6 tahun), siswa TK di JIS. Neil, wakil kepala sekolah dan Ferdinant, asisten guru SD, telah ditahan lebih dari 90 hari. Kejaksaan telah dua kali menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.
 

 
Husein menambahkan terpilihnya presiden dan pemerintah baru telah menciptakan tuntutan besar dari masyarakat terhadap penegakan hukum yang fair dan tanpa pandang bulu. Itu sebabnya momentum perubahan ini harus dapat dimanfaatkan kejaksaan untuk mereformasi diri agar semakin didukung dan dipercaya rakyat.
 
"Kejaksaan harus berani dan menjadi pelindung masyarakat juga. Jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah kemudian dihukum dengan bukti-bukti yang lemah atau bahkan tidak ada," katanya.
 
Selain dua guru JIS, kasus dugaan tindak asusila di JIS juga melibatkan 6 orang pekerja kebersihan di sekolah tersebut. Namun satu orang pekerja yaitu Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya. Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan dalam kasus ini, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad Azwar.
 
Dalam kasus JIS ini, selain melaporkan petugas kebersihan dan guru JIS ke Polda Metro, Pipit Kroonen juga menggugat JIS senilai 125 juta dolar AS atau hampir senilai Rp 1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut hampir setara dengan harga tanah di lokasi sekolah JIS di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya