Berita

riefan avrian/net

Hukum

Keberatan Riefan Avrian Ditolak Hakim Tipikor

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi-saksi
KAMIS, 23 OKTOBER 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian.

Hakim Ketua, Nani Indrawati, menyatakan bahwa penolakan tersebut lantaran keberatan telah menyentuh pokok perkara dan mesti dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Nani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang (23/10).


Dengan ditolaknya eksepsi itu, Nani memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap putra dari Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan, itu. Nani juga menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan.

Hakim Ketua Nani menolak alasan kuasa hukum Riefan ihwal jenis perkara. Menurut kuasa hukum perkara ini masuk ranah perdata. Tetapi, Hakim Ketua Nani menyatakan buat mengetahui apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana, mesti dibuktikan dulu pokok perkaranya dalam persidangan.

Riefan juga keberatan dengan dakwaan merugikan negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar, yang berbeda dari dakwaan Hendra Saputra. Ihwal perbedaan pencantuman nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan Riefan dan bekas anak buahnya, Hendra Saputra, Hakim Ketua Nani menyatakan harus juga dibuktikan dalam persidangan.

"Padahal dakwaan penuntut umum yang penuntutnya secara terpisah tersebut didakwa dijuntokan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mengenai berapa kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," lanjut Hakim Ketua Nani.

Sementara soal alasan kuasa hukum Riefan tentang ketidakcermatan penyusunan pasal didakwakan dan kesalahan pengetikan, Hakim Ketua Nani menyatakan hal itu tidak membatalkan dakwaan. Menurut dia, surat dakwaan tetap sah lantaran disusun oleh jaksa dengan jam terbang tinggi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada Kamis pekan mendatang. Perintah Nani, jaksa mengelompokkan saksi, dengan urutan saksi dari PT Rifuel, Kementerian Koperasi dan UKM, serta petugas bank dan notaris. Selanjutnya, baru dilanjutkan dengan memberi kesempatan penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan. Jaksa Andri dan tim kuasa hukum menyanggupi permintaan itu.

Sementara Riefan tidak memberikan pernyataan apapun saat hakim menolak eksepsinya. Dia juga tidak mengajukan permintaan khusus kepada hakim. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya