Berita

riefan avrian/net

Hukum

Keberatan Riefan Avrian Ditolak Hakim Tipikor

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi-saksi
KAMIS, 23 OKTOBER 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian.

Hakim Ketua, Nani Indrawati, menyatakan bahwa penolakan tersebut lantaran keberatan telah menyentuh pokok perkara dan mesti dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Nani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang (23/10).


Dengan ditolaknya eksepsi itu, Nani memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap putra dari Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan, itu. Nani juga menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan.

Hakim Ketua Nani menolak alasan kuasa hukum Riefan ihwal jenis perkara. Menurut kuasa hukum perkara ini masuk ranah perdata. Tetapi, Hakim Ketua Nani menyatakan buat mengetahui apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana, mesti dibuktikan dulu pokok perkaranya dalam persidangan.

Riefan juga keberatan dengan dakwaan merugikan negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar, yang berbeda dari dakwaan Hendra Saputra. Ihwal perbedaan pencantuman nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan Riefan dan bekas anak buahnya, Hendra Saputra, Hakim Ketua Nani menyatakan harus juga dibuktikan dalam persidangan.

"Padahal dakwaan penuntut umum yang penuntutnya secara terpisah tersebut didakwa dijuntokan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mengenai berapa kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," lanjut Hakim Ketua Nani.

Sementara soal alasan kuasa hukum Riefan tentang ketidakcermatan penyusunan pasal didakwakan dan kesalahan pengetikan, Hakim Ketua Nani menyatakan hal itu tidak membatalkan dakwaan. Menurut dia, surat dakwaan tetap sah lantaran disusun oleh jaksa dengan jam terbang tinggi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada Kamis pekan mendatang. Perintah Nani, jaksa mengelompokkan saksi, dengan urutan saksi dari PT Rifuel, Kementerian Koperasi dan UKM, serta petugas bank dan notaris. Selanjutnya, baru dilanjutkan dengan memberi kesempatan penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan. Jaksa Andri dan tim kuasa hukum menyanggupi permintaan itu.

Sementara Riefan tidak memberikan pernyataan apapun saat hakim menolak eksepsinya. Dia juga tidak mengajukan permintaan khusus kepada hakim. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya