Korea Utara telah melepaskan warganegara Amerika Serikat Jeffrey Fowle yang sempat ditahan lima bulan lebih karena meninggalkan Injil di sebuah tempat hiburan di Chongjin, bulan Mei lalu.
Dengan demikian, masih ada dua warganegara AS yang berada di dalam tahanan Korea Utara. Keduanya adalah Matthew Miller (24) dan Kenneth Bae (46).
Miller yang berasal dari Bakersfield, California, dalam persidangan yang berlangsung 1,5 jam pertengahan September lalu dinyatakan terbukti memasuki wilayah Korea Utara secara ilegal dan melakukan aksi spionase. Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan bekerja keras.
Miller tiba di Pyongyang pada tanggal 10 April 2014. Sesaat setelah mendarat di bandara Kim Il Sung Miller menurut Mahkamah Agung Korea Utara merobek via turisnya. Miller mengaku ingin merasakan dan menginvestigasi kehidupan di dalam penjara Korea Utara.
Akhir bulan September kepada jurnalis
AP yang mewawancarainya di sebuah hotel di Pyongyang. Pemerintah Korea Utara memberi kesempatan kepada Miller untuk menghubungi keluarganya dari hotel itu.
Kepada jurnalis
AP, Miller mengaku dalam menjalani masa hukuman ia diwajibkan menggali di sebuah ladang selama delapan jam setiap hari. Miller mengatakan, dirinya tidak mengalami persoalan kesehatan.
Sementara itu Bae yang merupakan keturunan Korea-Amerika dihukum penjara selama 15 tahun. Pria dari Lynwood, Washington, itu dihukum karena memperlihatkan sikap bermusuhan.
Dia ditahan pada November 2012 saat memimpin sebuah kelompok tur di zona ekonomi Korea Utara. Bae didakwa menyelundupkan bacaan-bacaan yang dapat menyulut kebencian dan sikap anti pemerintah.
Dalam wawancara dengan
AP baru-baru ini Bae mengaku mengalami persoalan dengan punggungnya yang kerap sakit.
Keluarganya mengatakan, Bae memiliki gangguan diabetes, pembesaran jantung dan masalah hati. Di sisi lain, Bae juga merasa diabaikan pemerintahan Amerika Serikat.
Di tahun 2009 lalu, Korea Utara juga sempat menahan dua jurnalis Amerika Serikat, Laura Ling dan Euna Lee. Keduanya dibebaskan setelah mantan Presiden Bill Clinton mengunjungi Pyongyang.
Dua tahun kemudian, mantan Presiden Jimmy Carter mengunjungi Korea Utara untuk misi membebaskan Ajilon Gomes, warganegara AS yang dihukum 8 tahun penjara karena memasuki wilayah Korea Utara secara ilegal.
Pekan lalu dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis di Jakarta, Dutabesar Korea Utara untuk Indonesia, Ri Jong Ryul, mengatakan pihaknya melindungi hak asasi tahanan dan narapidana, termasuk warganegara AS yang masih berada di dalam penjara Korea Utara.
Dubes Ri menjelaskan Korea Utara sama sekali tidak memiliki penjara politik seperti yang dibayangkan banyak orang selama ini.
Seperti halnya penjara di negara lain, penjara di Korea Utara digunakan sebagai wadah untuk mendidik narapidana agar menjadi manusia yang tidak merusak masyarakat.
Di saat bersamaan, penjara adalah institusi negara yang bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan individu tertentu.
“Tentu saja siapapun yang didakwa melakukan tindak kriminal, seperti di negara-negara lain yang berdasarkan hukum, juga mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi apabila ia terbukti bersalah, maka ia akan dipenjara,†kata Dubes Ri lagi.
Disebutkan lagi, selain mendapatkan hukuman badan, pelaku kriminal di Korea Utara juga diwajibkan bekerja yang disesuaikan dengan berat kejahatan yang dilakukan.
Bisa jadi, karena hukuman kerja itulah penjara di Korea Utara disebut “kamp kerja paksaâ€. Juga, karena sulit mendapatkan informasi mengenai situasi di Korea Utara, terlebih di dalam penjara di Korea Utara, tidak heran kalau kemudian berkembang imajinasi tertentu mengenai situasi di dalam penjara di Korea Utara.
[mel]