Berita

Dunia

Korea Utara Lindung HAM Warganegara AS di Dalam Penjara

KAMIS, 23 OKTOBER 2014 | 09:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Utara telah melepaskan warganegara Amerika Serikat Jeffrey Fowle yang sempat ditahan lima bulan lebih karena meninggalkan Injil di sebuah tempat hiburan di Chongjin, bulan Mei lalu.

Dengan demikian, masih ada dua warganegara AS yang berada di dalam tahanan Korea Utara. Keduanya adalah Matthew Miller (24) dan Kenneth Bae (46).

Miller yang berasal dari Bakersfield, California, dalam persidangan yang berlangsung 1,5 jam pertengahan September lalu dinyatakan terbukti memasuki wilayah Korea Utara secara ilegal dan melakukan aksi spionase. Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan bekerja keras.


Miller tiba di Pyongyang pada tanggal 10 April 2014. Sesaat setelah mendarat di bandara Kim Il Sung Miller menurut Mahkamah Agung Korea Utara merobek via turisnya. Miller mengaku ingin merasakan dan menginvestigasi kehidupan di dalam penjara Korea Utara.

Akhir bulan September kepada jurnalis AP yang mewawancarainya di sebuah hotel di Pyongyang. Pemerintah Korea Utara memberi kesempatan kepada Miller untuk menghubungi keluarganya dari hotel itu.

Kepada jurnalis AP, Miller mengaku dalam menjalani masa hukuman ia diwajibkan menggali di sebuah ladang selama delapan jam setiap hari. Miller mengatakan, dirinya tidak mengalami persoalan kesehatan.

Sementara itu Bae yang merupakan keturunan Korea-Amerika dihukum penjara selama 15 tahun. Pria dari Lynwood, Washington, itu dihukum karena memperlihatkan sikap bermusuhan.

Dia ditahan pada November 2012 saat memimpin sebuah kelompok tur di zona ekonomi Korea Utara. Bae didakwa menyelundupkan bacaan-bacaan yang dapat menyulut kebencian dan sikap anti pemerintah.

Dalam wawancara dengan AP baru-baru ini Bae mengaku mengalami persoalan dengan punggungnya yang kerap sakit.

Keluarganya mengatakan, Bae memiliki gangguan diabetes, pembesaran jantung dan masalah hati. Di sisi lain, Bae juga merasa diabaikan pemerintahan Amerika Serikat.

Di tahun 2009 lalu, Korea Utara juga sempat menahan dua jurnalis Amerika Serikat, Laura Ling dan Euna Lee. Keduanya dibebaskan setelah mantan Presiden Bill Clinton mengunjungi Pyongyang.

Dua tahun kemudian, mantan Presiden Jimmy Carter mengunjungi Korea Utara untuk misi membebaskan Ajilon Gomes, warganegara AS yang dihukum 8 tahun penjara karena memasuki wilayah Korea Utara secara ilegal.

Pekan lalu dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis di Jakarta, Dutabesar Korea Utara untuk Indonesia, Ri Jong Ryul, mengatakan pihaknya melindungi hak asasi tahanan dan narapidana, termasuk warganegara AS yang masih berada di dalam penjara Korea Utara.

Dubes Ri menjelaskan Korea Utara sama sekali tidak memiliki penjara politik seperti yang dibayangkan banyak orang selama ini.

Seperti halnya penjara di negara lain, penjara di Korea Utara digunakan sebagai wadah untuk mendidik narapidana agar menjadi manusia yang tidak merusak masyarakat.

Di saat bersamaan, penjara adalah institusi negara yang bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal yang dilakukan individu tertentu.

“Tentu saja siapapun yang didakwa melakukan tindak kriminal, seperti di negara-negara lain yang berdasarkan hukum, juga mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi apabila ia terbukti bersalah, maka ia akan dipenjara,” kata Dubes Ri lagi.

Disebutkan lagi, selain mendapatkan hukuman badan, pelaku kriminal di Korea Utara juga diwajibkan bekerja yang disesuaikan dengan berat kejahatan yang dilakukan.

Bisa jadi, karena hukuman kerja itulah penjara di Korea Utara disebut “kamp kerja paksa”.  Juga, karena sulit mendapatkan informasi mengenai situasi di Korea Utara, terlebih di dalam penjara di Korea Utara, tidak heran kalau kemudian berkembang imajinasi tertentu mengenai situasi di dalam penjara di  Korea Utara. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya