Kejaksaan Agung didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta tahun anggaran 2012-2013. Diduga kuat kasus ini melibatkan sejumlah anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
"Kejaksaan Agung harus memproses hukum semua pelaku yang terlibat, tak terkecuali anggota dewan. Kejaksaan Agung harus membuktikan bisa memproses kasus korupsi dengan tuntas seperti yang dilakukan KPK," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, kepada kemarin.
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta Ery Basworo, dan mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari, Noto Hartono.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
Menurut Sgy, demikian Sugiyanto disapa, sudah sepatutnya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Kejaksaan Agung mesti membongkar keterlibatan anggota DPRD DKI periode 2009-2014 yang disebut-sebut terlibat dalam proyek senilai Rp 14,4 miliar untuk tahun anggaran 2012, dan Rp 7,2 miliar untuk tahun anggaran 2013 ini.
"Tangkap semua pelaku," desaknya.
Kepada Ery Basworo dan Rifiq Abdullah, Sgy menyarankan keduanya mau menjadi whistleblower, mengungkap siapa saja anggota dewan yang terlibat dan menyerahkan bukti-bukti keterlibatannya kepada penyidik.
"Saatnya bernyanyi semerdu-merdunya. Jangan ragu dan takut, ungkap saja semuanya," demikian Sgy.
[dem]