Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan penilaian rekam jejak calon menteri yang akan tergabung dalam kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Secara kasat mata, kata Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya, langkah KPK ini sebagai upaya menjalankan nilai-nilai transparansi dan pro anti korupsi. Padahal faktanya, justru sangat berbahaya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukan oleh KPK sendiri.
Mengapa demikian?
"Rekomendasi KPK tidak dapat disebut sebagai tindakan koordinasi antara KPK dengan Presiden karena rekomendasi tersebut bertentangan dengan prinsip kerja KPK yang harus bersifat independent seperti yang tersebut dalam Pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Windu kepada
(Selasa, 21/10).
Menurut dia, KPK tidak seharusnya mengeluarkan referensi terkait calon-calon menteri yang diduga bermasalah kepada Presiden Jokowi. Memberikan rekomendasi yang berisi warning yang ditandai dengan label kuning dan merah terhadap nama-nama calon menteri yang diduga bermasalah sama saja dengan memberi kesempatan bagi nama-nama bersangkutan untuk dengan segera menghilangkan jejak-jejak kejahatannya.
Tentu saja, kata Windu lagi, langkah KPK ini akan berpengaruh pada proses penyelidikan yang nantinya akan mengarah kepada nama-nama terkait yang telah diberi label kuning atau merah oleh KPK sendiri. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, dimana ternyata warning KPK yang akan dijadikan pertimbangan oleh Jokowi untuk menentukan menterinya tidak berdasar dan tidak terbukti, maka KPK tidak ada bedanya dengan lembaga yang hobi bergosip ria dengan cara menebar tuduhan kepada seseorang tampa bukti.
"Tentu saja tindakan ini sangat melanggar prinsip praduga tak bersalah," kata Windu.
"Tugas KPK bukan membantu presiden untuk membentuk kabinet dengan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan presiden sebagai pertimbangan dalam memilih menterinya. Tugas KPK yang diharapkan publik adalah melakukan pengawasan terhadap menteri hingga Presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," pungkas Windu.
[dem]