Berita

Politik

Rekomendasi KPK Terkait Calon Menteri Menyalahi Prinsip Independensi

SELASA, 21 OKTOBER 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan penilaian rekam jejak calon menteri yang akan tergabung dalam kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Secara kasat mata, kata Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya, langkah KPK ini sebagai upaya menjalankan nilai-nilai transparansi dan pro anti korupsi. Padahal faktanya, justru sangat berbahaya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukan oleh KPK sendiri.

Mengapa demikian?


"Rekomendasi KPK tidak dapat disebut sebagai tindakan koordinasi antara KPK dengan Presiden karena rekomendasi tersebut bertentangan dengan prinsip kerja KPK yang harus bersifat independent seperti yang tersebut dalam Pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Windu kepada (Selasa, 21/10).

Menurut dia, KPK tidak seharusnya mengeluarkan referensi terkait calon-calon menteri yang diduga bermasalah kepada Presiden Jokowi. Memberikan rekomendasi yang berisi warning yang ditandai dengan label kuning dan merah terhadap nama-nama calon menteri yang diduga bermasalah sama saja dengan memberi kesempatan bagi nama-nama bersangkutan untuk dengan segera menghilangkan jejak-jejak kejahatannya.

Tentu saja, kata Windu lagi, langkah KPK ini akan berpengaruh pada proses penyelidikan yang nantinya akan mengarah kepada nama-nama terkait yang telah diberi label kuning atau merah oleh KPK sendiri. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, dimana ternyata warning KPK yang akan dijadikan pertimbangan oleh Jokowi untuk menentukan menterinya tidak berdasar dan tidak terbukti, maka KPK tidak ada bedanya dengan lembaga yang hobi bergosip ria dengan cara menebar tuduhan kepada seseorang tampa bukti.

"Tentu saja tindakan ini sangat melanggar prinsip praduga tak bersalah," kata Windu.

"Tugas KPK bukan membantu presiden untuk membentuk kabinet dengan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan presiden sebagai pertimbangan dalam memilih menterinya. Tugas KPK yang diharapkan publik adalah melakukan pengawasan terhadap menteri hingga Presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," pungkas Windu.[dem]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya