Berita

Politik

Rekomendasi KPK Terkait Calon Menteri Menyalahi Prinsip Independensi

SELASA, 21 OKTOBER 2014 | 16:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan penilaian rekam jejak calon menteri yang akan tergabung dalam kabinet pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Secara kasat mata, kata Direktur Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH), Windu Wijaya, langkah KPK ini sebagai upaya menjalankan nilai-nilai transparansi dan pro anti korupsi. Padahal faktanya, justru sangat berbahaya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang akan dilakukan oleh KPK sendiri.

Mengapa demikian?


"Rekomendasi KPK tidak dapat disebut sebagai tindakan koordinasi antara KPK dengan Presiden karena rekomendasi tersebut bertentangan dengan prinsip kerja KPK yang harus bersifat independent seperti yang tersebut dalam Pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Windu kepada (Selasa, 21/10).

Menurut dia, KPK tidak seharusnya mengeluarkan referensi terkait calon-calon menteri yang diduga bermasalah kepada Presiden Jokowi. Memberikan rekomendasi yang berisi warning yang ditandai dengan label kuning dan merah terhadap nama-nama calon menteri yang diduga bermasalah sama saja dengan memberi kesempatan bagi nama-nama bersangkutan untuk dengan segera menghilangkan jejak-jejak kejahatannya.

Tentu saja, kata Windu lagi, langkah KPK ini akan berpengaruh pada proses penyelidikan yang nantinya akan mengarah kepada nama-nama terkait yang telah diberi label kuning atau merah oleh KPK sendiri. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, dimana ternyata warning KPK yang akan dijadikan pertimbangan oleh Jokowi untuk menentukan menterinya tidak berdasar dan tidak terbukti, maka KPK tidak ada bedanya dengan lembaga yang hobi bergosip ria dengan cara menebar tuduhan kepada seseorang tampa bukti.

"Tentu saja tindakan ini sangat melanggar prinsip praduga tak bersalah," kata Windu.

"Tugas KPK bukan membantu presiden untuk membentuk kabinet dengan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan presiden sebagai pertimbangan dalam memilih menterinya. Tugas KPK yang diharapkan publik adalah melakukan pengawasan terhadap menteri hingga Presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," pungkas Windu.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya