. Lima orang Anggota F-PAN DPR RI tadi pagi menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka berniat menemui Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius untuk melaporkan sekaligus meminta agar laporan sekelompok masyarakat DIY ke Polda DIY tentang pelanggaran hukum yang dilakukan komunitas Pametri segera ditindqklanjuti.
Sayangnya, saat mereka tiba, Kabareskrim sedang tidak ada di tempat. Menurut informasi dari humas bareskrim, Suhardi Alius sedang ada dinas luar dan belum bisa diketahui jam berapa akan kembali ke kantor.
"Kami memang datang secara spontan. Kedatangan kami ini belum kami informasikan sebelumnya ke pihak Bareskrim. Insya Allah besok kami akan datang lagi. Tadi, kami sudah memberitahukan secara resmi tentang rencana kedatangan kami besok. Mudah-mudahan, besok kabareskrim sudah bisa ditemui," demikian disampaikan Muslim Ayub, Anggota F-PAN asal Aceh yang sekaligus kordinator pelaporan tersebut. Ayub bersama Saleh Daulay, Daeng Muhammad, Haeruddin, dan Budi Youyastri.
Menurut Ayub, mereka tadi ditawarkan untuk menemui beberapa perwira yang sedang bertugas di Bareskrim. Tetapi tawaran itu ditolak. Rombongan tersebut tetap berkeinginan bertemu langsung dengan Kabareskrim.
"Ini kan persoalan serius. Jadi, kami ingin bertemu langsung dengan Kabareskrim. Dengan begitu, kami mendapat kepastian kalau kasus ini segera ditindaklanjuti", kata Ayub menambahkan.
Dihubungi di tempat yang sama, Saleh Daulay, Anggota F-PAN yang ikut bersama rombongan menjelaskan bahwa tindakan sekelompok orang yang menamakan dirinya Pametri (Paguyuban Masyarakat Tradisi) telah melewati batas. Selain meresahkan masyarakat, tindakan mereka jelas-jelas melanggar UU No. 9/1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, pihak kepolisian diminta untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan.
Persoalan ini, menurut Saleh, tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, kegiatan seperti itu dinilai juga mengandung unsur fitnah, permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suku, ras, agama dan antar golongan. Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak kohesivitas sosial yang sudah terbangun baik selama ini.
"Siapapun bebas menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan tersebut dibatasi oleh UU. Selain itu, penyampaian pendapat harus dilakukan secara baik sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat", kata Saleh menambahkan.
Hal lain yang menurut Saleh krusial adalah tindakan Pametri itu sangat menyinggung perasaan warga Muhammadiyah. Pasalnya, praktik ruwatan dinilai sangat bertentangan dengan ajaran dan akidah Islam. Sebagai tokoh Muhammadiyah, ruwatan yang ditujukan kepada Amien Rais betul-betul sangat melukai. Wajar bila banyak aktivis Muslim dan aktivis Muhammadiyah yang merasa tersakiti.
[rus]