Berita

jis/net

Hukum

Mantan Artis Dianggap Menghina Persidangan Kasus JIS

SABTU, 18 OKTOBER 2014 | 06:41 WIB | LAPORAN:

Kontroversi terus mengiringi pengungkapan kasus dugaan tindak asusila di Jakarta International School (JIS).

Setelah berbagai keterangan Theresia Pipit Kroonen, ibu korban AK, banyak bertolak belakang dengan keterangan saksi lain, dalam sidang pekan ini Nadia Saphira, pengacara Pipit dalam kasus perdata JIS tiba-tiba muncul dalam sidang pidana. Dalam perkara pidana ini lima petugas kebersihan JIS ditetapkan sebagai terdakwa.

Nadia, mantan artis yang kini bergabung dengan kantor hukum OC Kaligis mendampingi Pipit dalam gugatan perdata kepada JIS senilai USD 125 juta atau hampir Rp 1,5 triliun. Kehadiran Nadia dengan cara menyelinap ke ruang sidang tertutup disayangkan oleh pengacara terdakwa.


Mada Mardanus selaku kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, baik Nadia maupun Pipit mengatahui bahwa dilarang memasuki persidangan tertutup oleh pengadilan.

Dia menjelaskan, saat persidangan digelar 13 Oktober lalu, dua anak yang diduga jadi korban dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, sebelumnya pengadilan juga telah memerintahkan Andi Asrun, pengacara Pipit lainnya, keluar dari ruang sidang. Baik OC Kaligis, Andi Asrun dan Nadia tidak terlibat dalam proses pidana yang diajukan terhadap petugas kerbersihan JIS berdasarkan laporan Pipit.

"Kehadiran Nadia secara diam-diam di sidang tertutup ini menghina dan melecehkan pengadilan. Majelis hakim juga merasa kecolongan karena pengacara Pipit yang lain sebelumnya telah ditolak masuk sidang," jelas Mada kepada redaksi, Sabtu (18/10).

Atas itu, lanjutnya, pihaknya telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim mengenai kehadiran orang yang tidak memiliki kepentingan di dalam persidangan.

"Hal itu dicatat oleh pengadilan yang menekankan bahwa kehadiran orang-orang tersebut tidak diperbolehkan," demikian Mada. [why]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya