Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah terjadi penyimpangan dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dalam rapat itu malah berunding soal uang pelicin apabila anggaran yang diajukan oleh ESDM dikeluarkan. Hal pokok mengenai pembahasan kebutuhan anggaran malah terabaikan.
Padahal, lanjutnya, dalam perencanaan anggaran itu sudah ada prosedur tetap. Antara lain, membuat rencana kerja anggaran kementerian/lembaga lantas diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan menteri lembaga bersangkutan.
"Seharusnya dibahas sesuai prosedur, jangan yang dibahas uang pelicinnya," ungkap Zulkarnain di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 17/10).
Zul bilang, kasus ini terungkap karena banyak saksi-saksi yang mau cerita soal itu. Tapi, ada juga saksi yang tutup mulut soal penyimpangan pembahasan anggaran itu. Salah satunya yang terungkap dalam sidang bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Di dalam sidang, terkuak ada permintaan uang pelicin dengan istilah buka-tutup kendang. Yakni, duit upeti mesti disediakan Kementerian ESDM dikumpulkan dari setoran SKK Migas dan Pertamina.
"Bukan substansi, tapi mencari celah-celah mana yang bisa dinegokan. Makanya kita tekankan lobi-lobinya yang benar, substansial. Begitulah dengan etika kita harap ada standar operasi prosedur yang jelas," terang Zul.
Namun, Zulkarnain menolak membeberkan apakah para mantan Anggota Komisi VII periode 2009-2014 itu bakal diseret ke meja hijau. Menurutnya, saat ini KPK fokus menyelesaikan kasus sudah berjalan, yakni dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku mantan ketua Komisi VII.
"Sebetulnya ini perkara sudah jadi, berikut konsentrasi kita, media juga sudah jadi. Kita cegah, jangan terjadi lagi, masyarakat sudah tahu permainan busuk itu," tandasnya.
[why]