Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong terealisasinya pendandatangan MoU atau nota kesepahaman soal kehutanan.
MoU menteri dan lembaga terkait dengan KPK ini untuk mencegah terjadinya sengketa dan potensi tindak pidana korupsi terkait fungsi kawasan hutan.
â€Karena yang kami tandatangani itu mencegah supaya tidak terjadi sengketa yang berkepanjangan,†kata Hendarman di gedung KPK, Jakarta (Jumat, 17/10).
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut, selain Hendarman, Menko Perekonomian yang juga Plt Menteri Kehutanan, Chairul Tanjung; Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto; dan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Maliki Heru Santosa. Sementara KPK diwakili Zulkarnaen.
Dalam kesempatan itu, Hendarman membeberkan pemicu terjadinya sengketa kawasan hutan.
â€Mengapa bisa timbul suatu sengketa? Kawasan hutan isinya 65 persen dari kawasan, sisanya non kawasan hutan. Jumlah penduduk bertambah dan ingin mendapat legalisasi atas asetnya,†kata mantan Jaksa Agung ini.
Hendarman mengungkapkan, dengan adanya MoU, BPN akan menindaklanjuti dan diharapkan tidak terjadi lagi adanya satu kawasan dengan beberapa legalisasi aset.
Adapun Menteri PU, Djoko Kirmanto, menjelaskan, kementerian yang dipimpinya akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut lantaran juga berkaitan dengan tata ruang secara nasional.
"Apa yang diputuskan di keputusan bersama ini bisa diimplementasikan supaya pembangunan lebih cepat,†kata Djoko.
Sementara Irjen Kemendagri, Maliki Heru Santosa juga menyatakan apresiasinya atas penandatanganan MOU dan adanya Perber. Hal itu dinilai merupan terobosan yang mampu meminimalisir konflik permasalahan tanah yang tumpang tindih di kawasan hutan. â€Kemendagri akan meminta kepada seluruh kepala daerah agar bisa menyukseskan peraturan-peraturan terkait pertanahan atau kehutanan dengan peraturan ini,†tandas Maliki.
[zul]