Berita

Hukum

Parsel Walikota Semarang Dibawa Pakai Mobil Box ke Kantor KPK

KAMIS, 16 OKTOBER 2014 | 19:26 WIB | LAPORAN:

. Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono membenarkan adanya penyerahan hadiah berupa parsel lebaran dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi. Nilai parsel-parsel tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.750.000.

Giri menerangkan, parsel yang dilaporkan ke KPK totalnya ada 35. Dari jumlah itu, 15 akhirnya diputuskan untuk disita. Isi parsel macam-macam. Ada kain, keramik, tea set, coffe maker, dan jam dinding.

"Serta hiasan garuda warna emas," terang Giri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/10).


Selain itu, kata Giri, parsel juga ada yang berisi makanan dan minuman. Parsel itu lalu dibagikan kepada pihak yang membutuhkan. Sebabnya, makanan dan minuman itu terikat tanggal kadaluarsa.

"Parsel-parsel tersebut hari ini dibawa dari Semarang ke kantor KPK. Karena banyak, kita angkut ya pakai mobil box," sambung dia.

Giri berharap agar langkah Wali Kota Semarang ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Disisi lain, Giri juga mengapresiasi langkah tersebut.

Seperti diketahui, dalam Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK menyebutkan setiap pejabat, atau pun penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah yang dia terima kepada KPK. Penerimaan hadiah oleh pejabat atau penyelenggara negara berpotensi tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan Pasal 12 huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 huruf c ayat 2 UU No 20 Tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya