Berita

Hukum

Parsel Walikota Semarang Dibawa Pakai Mobil Box ke Kantor KPK

KAMIS, 16 OKTOBER 2014 | 19:26 WIB | LAPORAN:

. Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono membenarkan adanya penyerahan hadiah berupa parsel lebaran dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihardi. Nilai parsel-parsel tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.750.000.

Giri menerangkan, parsel yang dilaporkan ke KPK totalnya ada 35. Dari jumlah itu, 15 akhirnya diputuskan untuk disita. Isi parsel macam-macam. Ada kain, keramik, tea set, coffe maker, dan jam dinding.

"Serta hiasan garuda warna emas," terang Giri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/10).


Selain itu, kata Giri, parsel juga ada yang berisi makanan dan minuman. Parsel itu lalu dibagikan kepada pihak yang membutuhkan. Sebabnya, makanan dan minuman itu terikat tanggal kadaluarsa.

"Parsel-parsel tersebut hari ini dibawa dari Semarang ke kantor KPK. Karena banyak, kita angkut ya pakai mobil box," sambung dia.

Giri berharap agar langkah Wali Kota Semarang ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Disisi lain, Giri juga mengapresiasi langkah tersebut.

Seperti diketahui, dalam Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK menyebutkan setiap pejabat, atau pun penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah yang dia terima kepada KPK. Penerimaan hadiah oleh pejabat atau penyelenggara negara berpotensi tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan Pasal 12 huruf b Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 12 huruf c ayat 2 UU No 20 Tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya