Berita

Kemenpan Didesak Awasi Pengangkatan Pejabat Kemenkeu

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 20:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didesak menguatkan fungsi pengawasan terkait pengangkatan atau penempatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian, khususnya  menyangkut sektor penerimaan negara seperti Kementerian Keuangan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri menilai pengangkatan pejabat dapat berakibat fatal bila tak didasari profesionalisme dan standar berlaku.  Karenanya pengawasan harus dilakukan terhadap pejabat berwenang yang bertugas melakukan pengangkatan atau penempatan. Terlebih bila penempatan tersebut tak diiringi dengan adanya surat keputusan (SK).

"Kealpaan administratif adalah fatal apalagi kalau diangkat bukan hanya satu atau dua orang, seharusnya sudah ada SOP. Ini akan berpengaruh pada evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi dan mutasi," ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 14/10).


Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya tindakan KKN akibat penempatan yang dilakukan non prosedural, Ronald mengatakan hal itu bisa saja terjadi.  KPK bahkan menurutnya dapat masuk bila ternyata ditemukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar.

"Ruang lingkupnya jelas nila ada perbuatan melawan hukum kemudian diikuti dengan tindakan melawan hukum diikuti pula dengan kerugian negara.  Kita bisa lihat apakah menimbulkan kerugian negara dan kerugiannya lebih dari 1 miliar," jelasnya

Dikonfirmasi, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan mesk bukan domain, namun KPK dapat menyelidiki bila ada laporan terindikasi korupsi.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya