Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didesak menguatkan fungsi pengawasan terkait pengangkatan atau penempatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian, khususnya menyangkut sektor penerimaan negara seperti Kementerian Keuangan.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri menilai pengangkatan pejabat dapat berakibat fatal bila tak didasari profesionalisme dan standar berlaku. Karenanya pengawasan harus dilakukan terhadap pejabat berwenang yang bertugas melakukan pengangkatan atau penempatan. Terlebih bila penempatan tersebut tak diiringi dengan adanya surat keputusan (SK).
"Kealpaan administratif adalah fatal apalagi kalau diangkat bukan hanya satu atau dua orang, seharusnya sudah ada SOP. Ini akan berpengaruh pada evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi dan mutasi," ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 14/10).
Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya tindakan KKN akibat penempatan yang dilakukan non prosedural, Ronald mengatakan hal itu bisa saja terjadi. KPK bahkan menurutnya dapat masuk bila ternyata ditemukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar.
"Ruang lingkupnya jelas nila ada perbuatan melawan hukum kemudian diikuti dengan tindakan melawan hukum diikuti pula dengan kerugian negara. Kita bisa lihat apakah menimbulkan kerugian negara dan kerugiannya lebih dari 1 miliar," jelasnya
Dikonfirmasi, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan mesk bukan domain, namun KPK dapat menyelidiki bila ada laporan terindikasi korupsi.
[dem]