Berita

Kemenpan Didesak Awasi Pengangkatan Pejabat Kemenkeu

SELASA, 14 OKTOBER 2014 | 20:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didesak menguatkan fungsi pengawasan terkait pengangkatan atau penempatan pejabat baik tingkatan eselon II, III maupun IV di Kementerian, khususnya  menyangkut sektor penerimaan negara seperti Kementerian Keuangan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri menilai pengangkatan pejabat dapat berakibat fatal bila tak didasari profesionalisme dan standar berlaku.  Karenanya pengawasan harus dilakukan terhadap pejabat berwenang yang bertugas melakukan pengangkatan atau penempatan. Terlebih bila penempatan tersebut tak diiringi dengan adanya surat keputusan (SK).

"Kealpaan administratif adalah fatal apalagi kalau diangkat bukan hanya satu atau dua orang, seharusnya sudah ada SOP. Ini akan berpengaruh pada evaluasi, peninjauan remunerasi, promosi dan mutasi," ujar Ronald dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Selasa, 14/10).


Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya tindakan KKN akibat penempatan yang dilakukan non prosedural, Ronald mengatakan hal itu bisa saja terjadi.  KPK bahkan menurutnya dapat masuk bila ternyata ditemukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 1 miliar.

"Ruang lingkupnya jelas nila ada perbuatan melawan hukum kemudian diikuti dengan tindakan melawan hukum diikuti pula dengan kerugian negara.  Kita bisa lihat apakah menimbulkan kerugian negara dan kerugiannya lebih dari 1 miliar," jelasnya

Dikonfirmasi, Jurubicara KPK Johan Budi mengungkapkan mesk bukan domain, namun KPK dapat menyelidiki bila ada laporan terindikasi korupsi.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya