Berita

Hukum

Saksi Beberkan Kejanggalan Proses Pemenangan Lelang Proyek UI

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 19:47 WIB | LAPORAN:

Satu demi satu kejanggalan dalam proyek infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan Universitas Indonesia terungkap. Ternyata, Surat Keputusan (SK) lelang baru diberikan ke panitia setelah lelang itu selesai.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Lelang, Emihardi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).

SK diterima sekitar November-Desember 2010. Adapun lelang dimulai pada 26 Oktober 2010. Saat itu lelang diikuti 4 perusahaan yakni PT Gita Karya, PT Ikoneksi Darma, PT Data Script dan PT Netsindo Inter Buana. Pemenang lelang PT. Netsindo Inter Buana sebagai pemenang lelang pada 10 Desember 2010.


Kejanggalan lain, yakni ketika ada kongkalikong untuk mengarahkan PT Makara Mas menjadi pelaksana pekerjaan proyek. Perusahaan itu menggunakan bendera PT Netsindo Inter Buana dalam proses pelelangan.

"Saya pertama tidak tahu, tahunya saat audit BPK," kenang dia.

Emirhadi menyebut penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) memang dibuat berdasarkan hitung-hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PT Makara Mas. Namun dia baru belakangan mengetahui kalau PT Makara Mas yang membuat RAB atau engineering estimate (EE).

"Saat itu tidak diinformasikan (pembuat EE) tapi belakangan diberitahu, perencananya Makara Mas," terang dia.

Emihardi tambahkan, PT. Makara juga menyusun RAB/EE pengadaan hardware dan software IT Perpustakaan UI sebesar Rp 26 miliar namun diubah menjadi Rp 20,454 miliar.

"Itu yang dijadikan dasar lelang," tandasnya.

Tafsir Nurchamid didakwa bersama sejumlah orang termasuk Gumilar Rusliwa Somantri melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI.

Jaksa menyebut dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek, Tafsir telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 13,076 miliar.

Sedangkan Tafsir didakwa memperkaya diri dari proyek ini dengan menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya