Berita

Politik

MK: Perppu Membatalkan UU Pilkada Sebagai Obyek Gugatan

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 16:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai penggugat, Paguyuban Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1998, keberatan dengan aturan pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati yang beralih dari dipilih langsung oleh masyakarat menjadi akan dipilih melalui DPRD.

Dalam gugatan bernomor perkara 105/PUU-XII/2014, mereka meminta MK membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terutama Pasal 1 angka 5, angka 11, angka 13 dan angka 14, serta Pasal 3.

"UU Pilkada No. 22 Tahun 2014 jelas merupakan suatu bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Upaya judicial review yang kami ajukan merupakan upaya menjaga proses dan praktek demokrasi yang sudah dicapai bangsa ini dengan memintakan evaluasi konsitusionalitas terhadap UU Pilkada," ujar salah satu penggugat, Kenna Herdi, yang merupakan alumni FHUI 98  di Jakarta (Senin, 13/10).


"Kami merasa tidak terdapat justifikasi yang kuat untuk membalikkan prosedur pemilihan kepala daerah ke rezim yang berlaku 9 tahun yang lalu (melalui DPRD) sehingga jelas memperlihatkan pembentukan UU Pilkada tidak memperhatikan prinsip Demokrasi yang baik dan benar," sambung dia.

Paguyuban alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1998 juga berpendapat perlunya mengkritisi perjalanan Perppu nomor 1 dan 2 tahun  2014 yang diterbitkan Presiden SBY untuk membatalkan UU Pilkada. Jika Perppu ini disahkan oleh DPR menjadi UU dan meskipun pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung, namun substansi dan pelaksanaan Perppu masih perlu dicermati apakah memuat ketentuan yang berpotensi mereduksi nilai-nilai demokrasi pemilihan langsung.

Dalam persidangan perdana ini majelis berpendapat dengan dikeluarkannya Perppu No 1 tahun 2014 sehinga UU Pilkada 2014 sebagai obyek judicial review menjadi tidak berlaku. Majelis menyatakan perlu mengevaluasi dan menganalisa langkah berikutnya termasuk apakah perlu dilakukan upaya judicial review terhadap Perppu untuk mengkonfirmasikan keberlakuannya sesuai dengan konstitusi atau menunggu persetujuan DPR.

Kuasa hukum penggugat terdiri dari Fatahilah, M. Agus Riza H, Jenny Budiman, Holy Kalangit, dan Anggia Dyarini. Tim hukum berpendapat  bahwa sebenarnya permasalahan hukum terkait polemik mengenai Pilkada bukan hanya pemilihan secara langsung atau tidak langsung. Aturan mengenai kewenangan DPRD dalam prosedur pilkada inipun mengesampingkan Hak Konstitusional rakyat dalam pemilu yang demokratis.

"Jadi, kami tetap akan mengkritisi dan mengawal perjalanan Perppu No 1 tahun 2014 untuk menjaga agar semangat demokrasi langsung tidak tercederai dalam proses pilkada," kata Fatahilah.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Senin 13 Oktober ini, Majelis hakim dipimpin oleh Arif Hidayat dengan anggota Anwar Usman, Aswanto, Muhammad Alim, dan sWahiduddin Adams.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya