Berita

helmy faishal/net

Hukum

Kubu Teddy Tunjuk Hidung Menteri PDT

SENIN, 13 OKTOBER 2014 | 14:40 WIB | LAPORAN:

Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut bawa-bawa staf ahli Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Sabilillah Ardi dalam kasusnya.

Pengacara Teddy, Effendi Saman mengatakan kinerja para staf, termasuk Sabilillah mempengaruhi prestasi dari kementerian itu.

"Bentuk keterlibatan yang dilakukan oleh staf-staf ahli tersebut telah mempengaruhi kinerja kementerian yang secara struktural bertanggung jawab terhadap pembangunan maupun proyek di Kementerian PDT," kata salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).


Kata dia, apa yang dilakukan oleh staf mau tidak mau juga merupakan tanggung jawab dari pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini seorang menteri.

"Maka jelaslah tanggung jawab hukum atas perbuatan staf ahli Kementerian PDT tidak lepas dari tanggung jawab menteri PDT," terang dia.

Karenanya, dia mengingatkan posisi staf khusus perlu ditinjau ulang. Bahkan penasihat hukum merekomendasikan agar Kementerian PDT dibubarkan.

"Maka posisi staf khusus patut ditinjau ulang atau jika sangat merugikan sepantasnya staf khusus dan Kementerian PDT dibubarkan," terang dia.

Penasihat hukum juga meminta agar KPK untuk mengusut penyalahgunaan jabatan terkait praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT.

"KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksanaan sistem ijon di Kementerian PDT," demikian Effendi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya