. Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M. Nazaruddin menuding Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terlibat dalam sejumlah proyek di pemerintahan. Salah satunya, proyek PT. Saipem di SKK Migas.
Nazaruddin mengatakan itu sesaat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK Jakarta, Kamis (9/10). Adapun Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dengan tersangka Rizal Abdullah.
"Mas Ibas itu kan banyak proyeknya, makanya saya mau jelaskan kepada KPK apa saja proyeknya," terang Nazaruddin.
Selain Saipem, Nazaruddin juga mengklaim akan membeberkan proyek-proyek lain yang pernah ditangani oleh Ibas. Apa proyeknya? Nazaruddin tak mau buru-buru untuk membeberkannya. Khusus Saipem, Ibas memang diduga intens terlibat. Sampai-sampai dia pernah memarahi Sutan Bhatoegana yang dulu menjabat Ketua Komisi VII DPR RI.
"Saipem itu banyak proyek di SKK Migas, salah satu proyeknya akan saya jelaskan nanti proyeknya di mana. Sampai saat itu Sutan pernah dimarahi mas Ibas terhadap proyek Saipem," jelas Nazar sembari menambahkan PT. Saipem memiliki perwakilan di Indonesia.
Dalam sidang perkara SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini beberapa waktu lalu, Ibas pernah disebut dekat dengan Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina yang mengikuti tender proyek di SKK Migas.
Dalam persidangan, nama Ibas disebut pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, ketika mengajukan pertanyaan kepada saksi Gerhard Maarten Rumeser, tenaga ahli bidang operasi di SKK Migas. Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Gerhard, kata Rusdi, ada yang menyebut Deni sebagai teman sekolah Ibas.
"Di berita acara pemeriksaan Saudara, ada yang menyebutkan Deni dari PT Swiber, dan mengatakan kepada saya, ia teman sekolah Ibas sewaktu SMA (sekolah menengah atas)," kata Rusdi.
Atas pertanyaan itu, Gerhard membenarkannya. "Iya, yang saya tahu dia direktur perusahaan minyak," jawab Gerhard.
Namun, sebelum dia menjelaskan lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memotong jawaban Gerhard. "Tanya yang berkaitan dengan terdakwa (Rudi Rubiandini) saja, jangan melebar ke mana-mana," kata Amin.
Dalam persidangan, Gerhard juga membenarkan bahwa Deni berupaya agar PT Saipem yang dikawalnya dimenangkan dalam tender proyekoffshore Chevron di SKK Migas. Pihak Deni, menurut Gerhard, berharap agar PT Timas yang dibawa Anggota DPR Sutan Bhatoegana kalah tender.
“Jadi pembicaraannya adalah begini, Pak Deni ini berharap yang menang Saipem. Jadi tendernya tidak benar dan sehingga seharusnya Timas dikalahkan,†tutur Gerhard.
Tim jaksa KPK juga memutar rekaman telepon Deni dengan Gerhard. Dalam rekaman itu terungkap adanya pemberian sesuatu oleh Deni kepada Rudi. “Halo, itu gimana, yang itu kapan, aku janji ngasih Rabu siang ke Beliau (RR) ya, oke thank you,†kata Deni seperti yang terdengar dalam rekaman.
Menurut Gerhard, sesuatu yang diberikan Deni kepada Rudi itu adalah dokumen-dokumen terkait perusahaannya yang ikut tender. Dia mengaku pernah menerima titipan dari Deni untuk Rudi. Mulanya Gerhard membantah kalau titipan dari Deni tersebut berisi uang.
Namun, setelah diminta jujur oleh majelis hakim, mantan anak buah Rudi itu mengakui bahwa bungkusan dari Deni untuk Rudi tersebut berisi uang. "Ya, saya awalnya memang tidak tahu bahwa isinya uang dan jumlahnya. Saya pikir dokumen. Karena Pak Denny sempat protes saat kalah dan memberikan sejumlah dokumen yang menunjukkan PT Timas tidak layak menang lelang," kata Gerhard.
[rus]