Berita

Hukum

Kubu Riefan: Jaksa Salah Terapkan Pasal

KAMIS, 09 OKTOBER 2014 | 14:59 WIB | LAPORAN:

Dakwaan perkara korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak tepat. Dakwaan tersebut bukan masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan ranah perdata.

"Dakwaan jaksa penuntut umum sudah seharusnya tidak dapat diterima karena dakwaan terhadap terdakwa tidak tepat, karena apa yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata," kata anggota tim penasihat hukum Rifuel Riefan Avrian, Noviyanto Sumantri saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/10).

Menurutnya, ‎proses pengadaan hingga penetapan pemenang lelang yakni PT Imaji Media dengan kontrak tanggal 18 Oktober 2012 disebut urusan administrasi negara. ‎Sebab, perjanjian didalamnya dilakukan oleh pemerintah dengan penyedia barang dan jasa.


Makanya, sanksi hukum yang tepat untuk diterapkan adalah Pasal 118 sampai Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dalam Perpres disebutkan sanksi terkait pelaksanaan pengadaan dan jasa adalah sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dimasukkan dalam daftar hitam dan dilaporkan secara pidana.

Pekerjaan pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 telah dilakukan audit oleh BPK RI pada bulan Februari 2013 sampai Mei 2013. Di laporan itu tidak ada satupun kalimat yang menyatakan adanya kerugian negara.

Jelas dia, BPK hanya menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.695.958.941,90 dan atas kelebihan tersebut PT Imaji telah membayarkan kembali keseluruhan kelebihan pembayaran itu kepada kas negara.


Nah, pengembalian kelebihan bayar itu telah sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yaitu dalam Pasal 121 diatur mekanisme pengembalian kerugian negara dalam bentuk menyusun kembali perencanaan atau dituntut ganti rugi.

"Dengan demikian adanya pembayaran kembali atas kelebihan pembayaran Rp 2.698.958.491,90 adalah salah satu proses untuk menghindari timbulnya kerugian negara yang masuk dalam ruang lingkup hukum perdata," ‎terangnya.

Dalam kesempatan ini, kubu Riefan juga menyindir masalah‎ perbedaan nominal kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dengan dakwaan Hendra Saputra yang merupakan office boy PT Rifuel yang ditunjuk Riefan sebagai bos PT Imaji Media.

Dalam dakwaan Riefan disebut kerugian keuangan negara Rp 5.392.039.934. Sementara, Hendra Saputra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934. Padahal baik Riefan maupun Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Perkara terdakwa Hendra Saputra yang telah disidangkan dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jumlah kerugian negara sebesar Rp 4.780.293.934. Bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara ini akan kembali berubah pada berkas perkara atas tersangka atau terdakwa dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM," kritik Noviyanto.

Hal lain, masalah penerapan pasal dalam dakwaan subsidair. Noviyanto merasa jaksa salah.‎ "Kesalahan fatal JPU mencantumkan Pasal 3 ayat (1). Di dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 3 tidak mengurai adanya ayat (1) seperti didakwakan penuntut umum," terang dia.

Noviyanto mengungkapkan dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan. "Surat dakwaan jaksa yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dalam menyusun rumusan delik, bentuk kesalahan dan tanggungjawab dalam kaitannya terhadap terjadinya perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel)," terangnya.

Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan untuk menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa dalam perkara pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM di RI Tahu Anggaran 2011 adalah murni perkara perdata, menyatakan rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.


Oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Penasihat hukum meminta agar terdakwa Riefan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

"Membebankan biaya perkara pada negara," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya