Berita

foto:net

Nusantara

Pihak Berwenang Belum Keluarkan Izin Aktivitas SAMP di Karawang

RABU, 08 OKTOBER 2014 | 18:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Warga Telukjambe Kabupaten Karawang menyoalkan perizinan yang dimiliki PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak usaha PT. Agung Podomoro Land, Tbk (APL) dalam melakukan penggalian dan pengurugan (cut and fill) yang diduga ilegal di lahan seluas 350 Ha.

Senin kemarin (6/10) puluhan warga perwakilan pemilik lahan sengketa seluas 350 Ha di desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Karawang mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang. Didampingi kuasa hukum Moris Moy Purba SH, warga menyoalkan perizinan tersebut yang diduga ilegal di lahan yang masih bermasalah dan mengorbankan banyak rakyat kecil karena tanah mereka dirampas.

Menanggapi hal itu Kepala Bidang Pengolahan BPMPT Karawang Rosmalla Dewi menegaskan, PT SAMP tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.


"Bahkan kami telah meminta Satpol PP untuk menghentikan segala aktivitas yang sedang berjalan, karena sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin pengelolaan kepada PT SAMP," tandas Rosmalla dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).

Rosmalla mengatakan, PT SAMP belum lama ini mengajukan permohonan izin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang. Namun, hal itu tidak serta-merta membuat perusahaan tersebut mendapatkan perizinan dari BPMPT.

"Mereka memang mengajukan surat perizinan lewat Sekda, namun banyak hal yang harus dikaji terlebih dulu, terutama bukti-bukti kepemilikan. Kami akan mengundang semua pihak terkait termasuk PT SAMP dan mengkahi bukti-bukti yang dimilikinya terkait kepemilikan lahan," tandas Rosmalla.

Mantan Kades Wanasari, Sukarya WK yang juga korban perampasan tanah oleh PT SAMP mengungkapkan, kedatangannya bersama perwakilan warga tiga desa ke kantor BPMPT untuk mempertanyakan aktivitas PT SAMP di atas lahan sengketa tersebut, sekaligus bentuk tanggung jawab dirinya kepada para warga.

"Kalau belum ada izin, kami minta BPMPT dan Satpol PP menghentikan kegiatan PT SAMP di lahan yang masih berstatus sengketa itu," tegasnya.

Moris Moy Purba SH menambahkan, perizinan yang dimiliki PT SAMP telah kadaluarsa. Apalagi perizinan yang diterbitkan tahun 1991 tersebut untuk kepentingan pembebasan lahan dan bukan untuk pengelolaan, apalagi untuk mendirikan sebuah bangunan. Moris juga mengatakan, jika “cut and fill” terus berjalan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan DMS yang menyediakan alat berat bagi SAMP dalam aktivitas ilegal tersebut. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya