Berita

johan budi/net

Hukum

PPK Proyek Diklat Papua Jadi Tersangka KPK

RABU, 08 OKTOBER 2014 | 18:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka itu adalah Sugiarto dan Irawan. Sugiarto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara Irawan merupakan Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SG dan IR," kata Jurubicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor  KPK Jakarta, Rabu (8/10).


Oleh KPK, lanjut Johan, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka pada kasus ini. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan.

Adapun pada kasus di Kementerian Perhubungan ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya