Berita

foto:net

Nusantara

Membolos, Tiga Anggota Polda DIY Diberhentikan

RABU, 08 OKTOBER 2014 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Sejak Januari hingga September 2014, ada tiga anggota di lingkugan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dipecat karena melanggar kode etik.

"Sebenarnya yang dijatuhi kode etik total 12 anggota," ungkap Kabid Propam Polda DIY AKBP Eko Sumardiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (7/10).

Dari 12 anggota yang dijatuhi sanksi kode etik, tiga anggota diantaranya dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).


Mereka yakni pertama Bripka Dian Wibowo Kusuma anggota Banit I Sat Sabhara Polres Kulon Progo, kedua Briptu Wahyu Dwi Saputro anggota Banit Sabhara Polsek Kokap Polres Kulon Progo, ketiga Brigadir Hendro Arifianto anggota Sabhara Polres Sleman.

"Ketiganya meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," papar Eko.

Sedangkan satu anggota yang di Berhentikan Dengan Hormat (PDH) yakni Kanit Binmas Polsekta Umbulharjo, Polresta Yogyakarta AKP Wiyoko. "Sebelumnya di PTDH karena orang ini (AKP Wiyoko) hilang. Ternyata ditemukan sudah dibunuh, maka di PDH," rinci Eko.

Adapun sebanyak 76 anggota dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi bagi yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran hingga penurunan pangkat. "Tujuh anggota masih dalam proses," pungkas Eko. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya