Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
Penajaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus itu. Salah satu saksi yaitu, Ryan Yusuf Anggara. Dalam jadwal tertulis dia berasal dari swasta.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka RH dan M," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (8/10).
Dalam perkara yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Syamsuddin Murtaza. Sama seperti Ryan, dia juga ditulis berasal dari kalangan swasta.
"Ada juga M. Ali. Dia juga berasal dari swasta," sambung Priharsa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK oleh KPK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK. Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.
Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, diantaranya dalam persidangan.
[zul]