Kasus sengketa tanah seluas 2,2 hektar di Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan oknum TNI mendapat perhatian dari DPR. Panglima TNI Jenderal Moeldoko diminta bersikap tegas terhadap anggotanya tersebut.
Anggota DPR Ruhut Sitompul mengatakan, dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus sengketa tanah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, harus ditelusuri kebenarannya.
Kalaupun memang benar, lanjut politisi Partai Demokrat ini, Panglima TNI harus memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya tersebut.
"Di UU sudah sangat jelas menyebutkan anggota TNI tidak diperbolehkan berbisnis, apalagi jadi mafia tanah. Ini harus dipatuhi oleh anggota TNI tanpa terkecuali," kata Ruhut Sitompul.
Ia juga menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke Provost dan Panglima TNI. Ia yakin, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Kasus sengketa tanah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakpus, berawal dari transaksi jual beli antara delapan orang pemilik tanah dengan Muh Rafli Rustam pada tahun 2013.
Salah satu pemilik tanah, H Saad Fadhil menuturkan, saat itu Rafli memberikan uang muka kepada para pemilik tanah. "Saya dikasih Rp 1 miliar, Pak Gunawan mendapat Rp 1,5 miliar. Sedangkan pemilik tanah lainnya jumlahnya bervariasi. Total harga keseluruhan tanah tersebut mencapai Rp 130 miliar," jelas Saad.
Kepada para pemilik tanah, Rafli berjanji akan melunasi kekurangannya tiga bulan kemudian. Namun, hingga saat ini pelunasan tidak dilakukan.
Saad mengaku sudah mengingatkan Rafli, namun tidak digubris. Dia juga sudah mengirimkan surat somasi, namun tidak ditanggapi juga oleh Rafli.
Ia terkejut begitu mengetahui Rafli sudah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain, yang belakangan diketahui adalah seorang petinggi TNI. Akhirnya dia melaporkan Muh Rafli Rustam ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
[wid]