Berita

foto:net

Hukum

Syukur, Tender Plat Nomor Kendaraan Dibatalkan

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 13:56 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, akhirnya membatalkan keputusan Kepala Korp Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri No. Kep/20/III/2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar.

Tim Kuasa Hukum PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) selaku penggugat Syamsul Huda Yudha mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah tepat dan objektif memutus perkara ini.

"Putusan ini bukan semata telah memberikan keadilan kepada klien kami, namun yang terpenting dengan putusan ini mendorong proses pengadaan pada lembaga pemerintah berlangsung fair, profesional, transparan, akuntabel dan sesuai berpedoman ketentuan perundangan yang berlaku," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10).
 

 
Syamsul menegaskan semua pihak baik para Tergugat Kakorlantas, Kapolri, Assapras dan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan apapun terkait pengadaan bahan baku TNKB baik proses produksi, distribusi dan pembayaran yang menggunakan keuangan negara.

Pasalnya sesuai amar putusan dengan dibatalkannya keputusan penetapan pemenang tersebut, maka semua keputusan, kegiatan dan atau perbuatan hukum lainnya sebagai tindaklanjut dari objek sengketa menjadi batal pula dan harus dicabut. "Jika tetap dilakukan, maka akan timbul kerugian negara dan hal ini dapat dikategorikan korupsi," tegas Syamsul.

Semula berdasar keputusan Kepala Korlantas Polri, PT. Indoalumunium Intikarsa Industri telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan bahan plat nomor bagi semua jenis kendaraan bermotor se Indonesia.

Seperti diketahui Gugatan PTTUN ini telah dilayangkan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) pada (5/6) lalu karena atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Penggunga Anggaran (PA) dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (ASSARPRAS).

Setidaknya ada lima hal yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB yakni, pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri. Keempat, penempatan klausa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum. Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website hhtp://www.lpse.go.id.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya