Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, akhirnya membatalkan keputusan Kepala Korp Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri No. Kep/20/III/2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Korlantas Polri Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar.
Tim Kuasa Hukum PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) selaku penggugat Syamsul Huda Yudha mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilai telah tepat dan objektif memutus perkara ini.
"Putusan ini bukan semata telah memberikan keadilan kepada klien kami, namun yang terpenting dengan putusan ini mendorong proses pengadaan pada lembaga pemerintah berlangsung fair, profesional, transparan, akuntabel dan sesuai berpedoman ketentuan perundangan yang berlaku," kata Syamsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10).
Syamsul menegaskan semua pihak baik para Tergugat Kakorlantas, Kapolri, Assapras dan PT. Indoalumunium Intikarsa Industri untuk menghentikan dan tidak melakukan kegiatan apapun terkait pengadaan bahan baku TNKB baik proses produksi, distribusi dan pembayaran yang menggunakan keuangan negara.
Pasalnya sesuai amar putusan dengan dibatalkannya keputusan penetapan pemenang tersebut, maka semua keputusan, kegiatan dan atau perbuatan hukum lainnya sebagai tindaklanjut dari objek sengketa menjadi batal pula dan harus dicabut. "Jika tetap dilakukan, maka akan timbul kerugian negara dan hal ini dapat dikategorikan korupsi," tegas Syamsul.
Semula berdasar keputusan Kepala Korlantas Polri, PT. Indoalumunium Intikarsa Industri telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan bahan plat nomor bagi semua jenis kendaraan bermotor se Indonesia.
Seperti diketahui Gugatan PTTUN ini telah dilayangkan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) pada (5/6) lalu karena atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan itu saat mengikuti tender TNKB, di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kakorlantas Polri, Kapolri sebagai Penggunga Anggaran (PA) dan Asisten Kapolri bidang Sarana dan Prasarana (ASSARPRAS).
Setidaknya ada lima hal yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB yakni, pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya olah Kapolri. Keempat, penempatan klausa Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum. Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website
hhtp://www.lpse.go.id.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Kepala Korlantas Polri selaku Tergugat untuk membuka kembali (mengulang) proses lelang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA. 2014 tersebut.
[rus]