Berita

El Idris/net

Hukum

Lengkapi Berkas Rizal Abdullah, El Idris Kembali Dikorek Penyidik

SELASA, 07 OKTOBER 2014 | 11:48 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), El Idris terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Idris dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rizal Abdullah.

"El Idris diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/10).


Dalam kasus ini, El Idris sudah dijebloskan ke dalam penjara terlabih dahulu bersama mantan Direktu Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa, mantan Sesmenpora Wafid Muharram dan Bos Permai Group sekaligus mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terbukti bahwa PT DGI melalui melalui El-Idris dan Rosa memberikan suap kepada Wafid dan M Nazaruddin terkait 'skandal' proyek pembangunan Wisma Atlet tersebut.

Selain itu, El Idris juga menyuap Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya sebesar Rp 80 juta, Bendahara Komite Amir Faizol sebesar Rp 30 juta, asisten perencanaan Aminuddin sebesar Rp 30 juta, asisten administrasi dan keuangan Irhamni sebesar Rp 20 juta, asisten pelaksana Fazadi Abdanie sebesar Rp 20 juta.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan proyek senilai ratusna milar tersebut, PT DGI masih melalui El -Idris juga menyuap Ketua Panitia Pengadaan, M Arifin sebesar Rp 50 juta, serta anggota panitia, yaitu Sahupi sebesar Rp 25 juta, Anwar sebesar Rp 25 juta, Rusmadi sebesar Rp 50 juta, Sudarto, Darmayanti dan Meita sebesar masing-masing Rp 25 juta. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya