Berita

ilustrasi/net

Hukum

Hari Ini Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Korupsi Transjakarta

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 menajamkan penyidikannya.

Hari ini tim memeriksa tiga orang saksi, yaitu Dosen Universitas Pancasila, I Gede Eka Lesmana; Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana; dan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andreas Eman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menyatakan ada perkembangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 itu.


Sejauh ini, Kejaksaan baru menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS.

Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan I Gede Eka Lesmana yang dimintakan bantuannya menjadi Konsultan Pengawas di PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus oleh Tersangka P.

"Padahal saksi bukanlah pegawai di PT. Citra Murni Semesta. Termasuk hasil pelaksanaan saksi selaku pengawas mengenai ada tidaknya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya," terang Tony dalam rilisnya.

Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana, dimintai keterangannya soal mekanisme pembuatan administrasi dalam pelaksanaan pencairan anggaran sebagai pembayaran atau honor dari tim yang melaksanakan pengendalian teknis atau tim teknis dan tim pendamping dalam kegiatan Pengadaan dan pelaksanaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Andreas Eman, ditanyai tentang mekanisme dan proses yang terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya