Berita

ilustrasi/net

Hukum

Hari Ini Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Korupsi Transjakarta

SENIN, 06 OKTOBER 2014 | 20:03 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 menajamkan penyidikannya.

Hari ini tim memeriksa tiga orang saksi, yaitu Dosen Universitas Pancasila, I Gede Eka Lesmana; Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana; dan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andreas Eman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menyatakan ada perkembangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar, pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 itu.


Sejauh ini, Kejaksaan baru menetapkan tujuh orang Tersangka yaitu Tersangka DA, Tersangka ST, Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS.

Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan I Gede Eka Lesmana yang dimintakan bantuannya menjadi Konsultan Pengawas di PT. Citra Murni Semesta untuk Paket 1, Articulated Bus oleh Tersangka P.

"Padahal saksi bukanlah pegawai di PT. Citra Murni Semesta. Termasuk hasil pelaksanaan saksi selaku pengawas mengenai ada tidaknya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dengan pelaksanaannya," terang Tony dalam rilisnya.

Staf Kasubag Umum pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Wardana, dimintai keterangannya soal mekanisme pembuatan administrasi dalam pelaksanaan pencairan anggaran sebagai pembayaran atau honor dari tim yang melaksanakan pengendalian teknis atau tim teknis dan tim pendamping dalam kegiatan Pengadaan dan pelaksanaan Armada Bus Busway.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Andreas Eman, ditanyai tentang mekanisme dan proses yang terkait dengan pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Busway sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya