Berita

net

Hukum

Tindak Tegas Pejabat Dirlantas yang Mengembalikan Lamborghini Sitaan

MINGGU, 05 OKTOBER 2014 | 20:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta  Kapolri Jenderal Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono menindak tegas pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengembalikan tiga mobil mewah Lamborgini yang sempat disita karena diduga tidak bersurat.
 
"Jika mobil yang disita kemudian dikembalikan tapi pemiliknya tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, maka jelas itu pelanggaran," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam keterangan pers yang diterima sesaat lalu (Minggu, 5/10).
 
Dia katakan, tindakan mengembalikan Lamborghini tak bersurat tersebut melanggar aturan. Pasal 64 Ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Pasal 68 dalam UU yang sama menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
 

 
Sedangkan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan, "Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah”.
 
Edison menjelaskan mobil yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilengkapi dengan surat-surat atau STNK yang sah. Tetapi apabila petugas Polantas atau Dirlantas mengembalikan mobil itu tapi pemiliknya tidak bisa menunjukkan  STNK yang sah, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Berarti Dirlantas melanggar PP nomor 80 tahun 2012," tegas Edison.

"Ini juga merupakan bukti bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak serius mewujudkan tertib registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bahkan patut diduga ada permainan," tambahnya.
 
Apalagi, Edison menambahkan, kasus mobil Lamborghini warna hijau dengan nomor polisi B 1285 SHP ada indikasi terjadinya tindak pidana pemalsuan. Sebab, Kabag Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan mengatakan bahwa surat mobil ini palsu dan nomor polisi yang digunakan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas. Namun sayangnya kasus ini tidak ditindak lanjuti.
 
Untuk itu ITW meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut adanya dugaan praktik suap dalam kasus pengembalian tiga unit mobil mewah Lamborghini yang sempat ditahan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Kapolri dan Kapolda harus turun tangan untuk meluruskan kasus ini," ujar Edison.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya