Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Kapolri Jenderal Sutarman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono menindak tegas pejabat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengembalikan tiga mobil mewah Lamborgini yang sempat disita karena diduga tidak bersurat.
"Jika mobil yang disita kemudian dikembalikan tapi pemiliknya tidak dapat menunjukkan STNK yang sah, maka jelas itu pelanggaran," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam keterangan pers yang diterima sesaat lalu (Minggu, 5/10).
Dia katakan, tindakan mengembalikan Lamborghini tak bersurat tersebut melanggar aturan. Pasal 64 Ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Pasal 68 dalam UU yang sama menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Sedangkan Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan, "Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sahâ€.
Edison menjelaskan mobil yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilengkapi dengan surat-surat atau STNK yang sah. Tetapi apabila petugas Polantas atau Dirlantas mengembalikan mobil itu tapi pemiliknya tidak bisa menunjukkan STNK yang sah, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Berarti Dirlantas melanggar PP nomor 80 tahun 2012," tegas Edison.
"Ini juga merupakan bukti bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak serius mewujudkan tertib registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, bahkan patut diduga ada permainan," tambahnya.
Apalagi, Edison menambahkan, kasus mobil Lamborghini warna hijau dengan nomor polisi B 1285 SHP ada indikasi terjadinya tindak pidana pemalsuan. Sebab, Kabag Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan mengatakan bahwa surat mobil ini palsu dan nomor polisi yang digunakan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas. Namun sayangnya kasus ini tidak ditindak lanjuti.
Untuk itu ITW meminta agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut adanya dugaan praktik suap dalam kasus pengembalian tiga unit mobil mewah Lamborghini yang sempat ditahan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Kapolri dan Kapolda harus turun tangan untuk meluruskan kasus ini," ujar Edison.
[dem]