Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pebisnis Internet Desak Fatwa Hukum MA

SABTU, 04 OKTOBER 2014 | 09:10 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung, menyusul eksekusi hukuman mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Lapas Sukamiskin.

Menurut Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

"Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," jelasnya dalam keterangan kepada redaksi, Sabtu (4/10).


Sammy mengungkapkan, pelaku industri internet saat ini khawatir pasca pemidanaan mantan dirut IM2. Karenanya, pengajuan fatwa ke MA guna mendapatkan kepastian hukum.

"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif, serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," bebernya.

Putusan pengadilan terhadap Indar Atmanto berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan perjanjian kerja sama antara perusahaan jaringan dan penyedia jasa.

"Jika internet dimatikan tentu saja masyarakat akan mengalami kerugian. Pakar teknologi Onno W. Purbo mengatakan, estimasi kerugian transaksi jika internet dimatikan bisa mencapai Rp 1,5 miliar per menit. Ada ketakutan di anggota asosiasi," tegas Sammy.

Diketahui, desakan terhadap pembebasan Indar Atmanto terus dilakukan banyak pihak terkait. Salah satunya dengan menyampaikan petisi yang dibubuhi sekitar 8.900 tanda tangan.

Para praktisi telekomunikasi menganggap penahanan Indar Atmanto karena dianggap korupsi merupakan bentuk ketidakadilan. Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri telah mengakui bahwa model bisnis Indosat-IM2 yang dipersoalkan oleh penegak hukum sama sekali tidak melanggar undang-undang telekomunikasi. [why]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya