Berita

Hukum

Kejagung RI-Tiongkok Teken MoU Tindak Pidana Korupsi Antar Negara

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung RI menandatangani nota kesepahaman (MoU)  bersama Jaksa Agung (Procurators General) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Cao Jianming, untuk mempermudah penanganan tindak pidana korupsi antar instansi hukum kedua negara.

Penandatanganan MoU berlangsung di kantor The Supreme People's Procuratorate of the People’s Republic of China RRT, Beijing, Tiongkok, pada pekan lalu.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Chuck Suryosumpeno, yang turut menghadiri penekenan MoU tersebut menjelaskan, kerja sama dimaksudnya guna meningkatkan kualitas SDM para jaksa di masing-masing kejaksaan.


"Selain kerja sama peningkatan kualitas SDM yang telah dirintis beberapa tahun sebelumnya, juga diadakan pertemuan khusus untuk membicarakan kemungkinan penanganan bersama aset hasil tindak pidana korupsi antara kedua Kejaksaan," kata Chuck melalui siaran persnya diterima wartawan, Kamis (2/10)

Lanjut Chuck, PPA Kejagung RI juga melakukan pertemuan terpisah (Side Meeting) khusus membahas kemungkinan kerja sama penanganan bersama hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke Tiongkok.

"Ketika itu pertemuan diwarnai diskusi yang sangat menarik dan intens. Side meeting ini difasilitasi oleh National Contact Point ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region) untuk Tiongkok," paparnya.

Kejagung Tiongkok menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI yang telah membentuk Pusat Pemulihan Aset yang terintegrasi dengan berbagai lembaga serta institusi.

"Negara Tiongkok yang selama ini sangat tertutup mengenai berbagai hal, ternyata sangat antusias menanggapi tawaran kerja sama penanganan aset yang kami ajukan. Semoga dengan beberapa kali pertemuan, pemahaman mereka menjadi lebih baik," rincinya.

Sementara anticorruption legal expertKejaksaan RRT, Dr. Chen mengakui, konsep Good Governance dalam pemulihan aset yang sedang dikembangkan Kejaksaan RI merupakan hal baru di lingkungan penegakan hukum RRT.

"Dr Chen pun berpendapat, penting melakukan sosialisasi konsep pemulihan aset ala PPA Kejaksaan RI di lingkungan penegakan hukum RRT," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya