Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sertifikat perkantoran, Alexander Tedja, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat pemanggilan, Alexander Tedja diperiksa pada Rabu kemarin (1/10) pukul 10.00 WIB oleh penyidik di Subdit Ranmor. Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak datang.
Alexander Tedja dilaporkan oleh pihak Joko Priyatno. Kasus berawal pada tahun 2010 pelapor membeli ruang kantor di Komplek Gandaria 8, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dari PT Artisan Wahyu sebagai pengelola di mana Alexander Tedja menjabat sebagai Direktur Utama.
Kepada pelapor, PT Artisan Wahyu berjanji akan memberikan sertifikat kantor tersebut pada tahun 2013.
"Kenyataannya sampai sekarang sertifikat itu belum diberikan kepada klien saya. Mereka selalu saja ada alasannya," kata kuasa hukum Joko Prayitno, Hendra Heriansyah,di Polda Metro Jaya.
Kata Hendra lagi, pihaknya sudah berusaha menanyakan dan melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Karena tidak mendapat tanggapan dari PT Artisan Wahyu, akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya, dan tercatat dengan Nomor LP/577/II/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Februari 2014.
Lanjut Hendra, sikap cuek Alexander Tedja terhadap panggilan penyidik bukan kali ini saja. Ungkapnya, saat masih berstatus sebagai saksi, Tedja juga mangkir dari pemanggilan.
"Alasannya waktu itu dia sedang berada di luar kota," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, Alexander Tedja pernah diperiksa, namun dengan sebagai saksi.
"Kalau sebagai tersangka, saya belum mendapat laporan dia akan diperiksa," kata Heru.
Kapan penyidik akan memanggil tersangka kembali, Heru akan menanyakan kepada penyidik. "Kasus ini akan kami tangani dengan serius," ujarnya.
[wid]