Berita

foto:net

Hukum

Saksi Kasus JIS Benarkan Penyiksaan Terdakwa

KAMIS, 02 OKTOBER 2014 | 10:37 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap MAK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS) Rabu kemarin (1/10).

Jaksa menghadirkan tiga saksi yaitu Maria Jose nenek MAK, Hasan Basri, supervisor terdakwa di ISS, dan David, Risk Management Operations Manager JIS.

Saut Irianto selaku pengacara Virgiawan Amin, satu dari lima terdakwa mengungkapkan, dalam keterangannya kepada majelis hakim David menyampaikan beberapa hal yang mengejutkan. Yakni, dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya pada 3 April 2014 lalu, saksi melihat penyiksaan dan makian terhadap terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar.


David juga menyampaikan dirinya mendapat pernyataan dari penyidik kepolisian bahwa Virgiawan Amin dan Agun pada hari itu yang masih berstatus saksi harus dikembalikan kepada keluarga karena tidak cukup bukti. Namun, keesokan harinya tanggal 4 April, kedua petugas kebersihan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan wajah penuh lebam.

"Kesaksian David semakin membuktikan bahwa tindak kekerasan dan penyiksaan kepada terdakwa oleh penyidik memang terjadi dan terbukti. Akibat kondisi terdakwa yang penuh luka itulah saat press conference pada 26 April lalu wajah para terdakwa ditutup dengan karton," jelas Saut dalam keterangannya kepada redaksi hari ini (Kamis, 2/10).

Dari itu, Patra M. Zen pengacara terdakwa yang lain meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta. Apalagi, berbagai fakta yang terungkap di persidangan dari sejumlah saksi menunjukkan bahwa kasus ini sesungguhnya tidak pernah terjadi.

Menurut Patra, banyak cerita dari ibu korban MAK yang pada awalnya sangat menggugah emosi publik maupun media dan selalu menghakimi para petugas kebersihan JIS sebagai pihak yang bersalah. Setelah fakta-fakta medis terungkap di persidangan, ternyata hanya cerita kosong tanpa diperkuat bukti.

"Kekerasan ini terjadi karena penyidik ingin memaksakan kepada para terdakwa untuk menyetujui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itulah para terdakwa mencabut semua keterangan di persidangan. Mereka menandatangani BAP dalam posisi penuh ancaman, padahal petugas kebersihan ini tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," bebernya.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar 29 September lalu, sejumlah keterangan Theresia Pipit, ibu MAK yang berbeda dengan fakta medis kembali terungkap. Dalam kesaksian Dokter NP, dokter anak di klinik SOS Medika yang memeriksa pertama kali korban MAK menyampaikan bahwa tidak ada penyakit seksual menular pada korban.
 
Selain fakta medis tersebut, ibu korban juga memberikan keterangan berbeda dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi pada anaknya. Dalam kesaksian tanggal 24 September, Theresia Pipit menyatakan anaknya menderita trauma berat pada 18-20 Maret setelah mengalami kekerasan seksual oleh Azwar, Syahrial dan Zainal pada 17 Maret 2014.

Namun, bukti foto-foto di JIS tertanggal 20 Maret 2014 pukul 11.37 WIB, yang diajukan pengacara terdakwa kepada majelis hakim memperlihatkan kondisi MAK tampak ceria sedang bermain dengan teman kelasnya.

"Pada akhirnya kebenaran akan terungkap. Kami juga meyakini bahwa majelis hakim makin merasakan adanya banyak cerita dari ibu korban yang berbeda dengan fakta aslinya," tegas Patra. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya