Berita

Hukum

Sejak Awal, KPK Endus Pengusaha Cahyadi Bermain 'Nakal'

RABU, 01 OKTOBER 2014 | 14:01 WIB | LAPORAN:

Sejak awal, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menduga Komisaris Utama Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar hutan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Caranya, dengan mempengaruhi saksi-saksi untuk menghilangkan alat bukti.

"Sebenarnya waktu di pemeriksaan, kita sudah melihat ada indikasiiindikasi untuk menghilangkan barang bukti dan macam-macam. Ini yang menjadi dasar kuat sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (1/10).

Pernyataan BW ini dilontarkan menanggapi pertanyaan awak media soal ikut diterapkannya pasal 21 oleh KPK dalam sangkaan Cahyadi. Kata Bambang, pasal tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam penyidikan kasus yang juga sudah menjerat eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin itu.


"Itu yang terjadi, dan kebetulan alat bukti sudah memungkinkan semua, no point to return‎," tandas pria yang biasa disapa BW ini.

Oleh KPK, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi alias Swee Teng juga disangka melakukan dugaan merintangi proses penyidikan, yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantan Tipikor.

Seperti diketahui perkara suap rekomendasi tukar menukar di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu. Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim menilai bahwa Yohan terbukti memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Suap tersebut untuk memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektar.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya