Berita

Hukum

KPK Luncurkan Aplikasi GRATIs di Android dan IOS

RABU, 01 OKTOBER 2014 | 13:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs alias Gratifikasi Informasi dan Sosialiasi. Aplikasi itu dibuat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan aplikasi ini berfungsi bagi penyelenggara negara alis PNS. Dengan aplikasi ini, PNS dapat mengetahui informasi secara detail mengenai gratifikasi.

"Aplikasi ini bermanfaat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi atau jika terlanjur menerima gratifikasi segera laporkan ke KPK paling lama 30 hari kerja," kata Zulkarnain di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).


Selain bagi PNS, aplikasi GRATIs ini juga bermanfaat bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini mereka dapat melakukan pengawasan menyangkut gratifikasi.

"Masyarakat luas setelah mengetahui bentuk gratidikasi terlarang segera dapat mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus atau langsung meminta gratifikasi," terangnya.

Untuk pihak swasta, Zul mengimbau agar swasta tidak menggoda pejabat atau PNS dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya.

"Aplikasi GRATIs bisa memfasilitasi dalam pelaporan online, sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi, dan membangun kemampuan investigasi dugaan penerimaan gratifikasi terlarang oleh pejabat," demikian Komisioner KPK yang membidangi penindakan ini.

Aplikasi GRATIs dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di IOS dengan kata kunci pencarian: "KPK", "Gratis", atau "Gratifikasi". Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya