Berita

Hukum

KPK Luncurkan Aplikasi GRATIs di Android dan IOS

RABU, 01 OKTOBER 2014 | 13:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi GRATIs alias Gratifikasi Informasi dan Sosialiasi. Aplikasi itu dibuat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan aplikasi ini berfungsi bagi penyelenggara negara alis PNS. Dengan aplikasi ini, PNS dapat mengetahui informasi secara detail mengenai gratifikasi.

"Aplikasi ini bermanfaat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi atau jika terlanjur menerima gratifikasi segera laporkan ke KPK paling lama 30 hari kerja," kata Zulkarnain di Studio 1 XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).


Selain bagi PNS, aplikasi GRATIs ini juga bermanfaat bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini mereka dapat melakukan pengawasan menyangkut gratifikasi.

"Masyarakat luas setelah mengetahui bentuk gratidikasi terlarang segera dapat mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus atau langsung meminta gratifikasi," terangnya.

Untuk pihak swasta, Zul mengimbau agar swasta tidak menggoda pejabat atau PNS dengan memberikan gratifikasi, uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun terkait dengan jabatannya.

"Aplikasi GRATIs bisa memfasilitasi dalam pelaporan online, sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi, dan membangun kemampuan investigasi dugaan penerimaan gratifikasi terlarang oleh pejabat," demikian Komisioner KPK yang membidangi penindakan ini.

Aplikasi GRATIs dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di IOS dengan kata kunci pencarian: "KPK", "Gratis", atau "Gratifikasi". Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya