Penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) terus dipertajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi dihadirkan penyidik guna melakukan penajaman di kasus yang sudah menjerat mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah itu.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa membeberkan saksi-saksi yang dihadirkan. Salah satu saksi, yakni Walikota Serang, Tubagus Haerun Jaman.
"Dia diperiksa untuk tersangka AH," kata Priharsa, Rabu (1/10).
Selain itu, ada juga Anggota DPRD Banten, Abdul Syukur. Lalu, ada Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintansari‎.
"Rudy Alfonso selaku advokat, Riza Martina selaky Kasubag TU, Andhika Azrumy selaku anggota DPD dan Syamsyudin selaku Advokat," tambah Priharsa.
Penetapan tersangka Amir merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selain Amir, wakilnya Kasmin juga dijerat menjadi tersangka oleh KPK. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Amir dan Kasmin diduga memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya. Surat perintah penyidikan untuk keduanya dikeluarkan pada tanggal 22 Sepember 2014.
[wid]