Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kementerian Hukum Dan HAM
Keduanya adalah Staf Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Zamrony dan Notaris di Kabupaten Sleman, Caecilia Dewi Purwitasari.
Demikian diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, dalam keterangan pers (Selasa, 30/9).
Dari keterangannya diketahui, saksi Zamrony hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan Tony, pada pokoknya pemeriksaan mengenai keberadaan saksi sebagai salah satu anggota tim internal dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan ikut melakukan pemeriksaan terhadap para staf, termasuk dua tersangka, terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan Notaris di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Serta diperiksa mengenai kronologis peristiwa awal ditemukannya penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan Notaris tersebut," kata Tony.
Sedangkan Caecilia Dewi Purwitasari diberitakan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
Terkait kasus dugaan korupsi atas penerimaan suap (gratifikasi) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM ini, penyidik telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Nur Ali (NA), Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
Kemudian, Lilik Sri Hariyanto (LSH), Direktur Perdata pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.
[ald]