Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara, Tuhu Bangun S.P meminta pemerintah mencabut atau membekukan PP tentang Holding BUMN Perkebunan yang telah ditandatangani oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 18 September lalu.
Meski PP tersebut belum diekspos ke publik, keberadaannya sudah mengundang berbagai reaksi dan isu-isu di kalangan masyarakat luas, terutama masyarakat lingkup BUMN Perkebunan.
Jauh sebelumnya, kata Tuhu Bangun, pokok-pokok pikiran keberatan dan surat pernyataan sikap telah disampaikan FSPBUN melalui surat yang ditujukan kepada Presiden tentang rencana pembentukan Holding BUMN Perkebunan oleh Kementerian BUMN.
Untuk diketahui, Holding BUMN Perkebunan telah menunjuk PT Perkebunan Nusantara III Medan sebagai induk Holding (Champion Leader) atau dikenal dengan nama Holding Operation. Sedangkan lainnya menjadi anak Perusahaan Holding BUMN Perkebunan. Ini berarti, jelas Hasan Basri selaku Sekjen FSPBUN, status PTPN I, II, IV hingga XIV menjadi anak perusahaan, termasuk karyawan berubah menjadi swasta. Hal ini dinilainya bisa menimbulkan kecemburuan sosial, konflik internal ataupun tekanan psikologis.
"Berbeda daerah, berbeda komoditi tentu berbeda pula kultur dan budaya dalam masyarakat perkebunan padat karya. Tidak sama dengan mengurus Perusahaan jasa seperti pupuk atau semen yang menjadi referensi Holding," terangnya.
Apalagi, lanjut Hasan membeberkan, banyak permasalahan PTPN I hingga XIV (Persero) saat ini belum terselesaikan, terutama menyangkut proses sertifikasi Pembuatan/Perpanjangan HGU yang tidak kunjung terbit, penjarahan lahan HGU PTPN oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat hingga menjadi konflik horizontal.
[wid]