Berita

bekantan/net

Nusantara

Pemkab Tapin Rancang Pembangunan Ekowisata Bekantan

SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan saat ini tengah merancang pembangunan reservasi dan ekowisata bekantan.

Pembangunan tersebut akan dilakukan di atas lahan seluas 90 hektar. Bekantan adalah sejenis monyet berhidung panjang dengan rambut berwarna cokelat kemerahan yang tersebar di hutan bakau, rawa, dan hutan pantai di Pulau Kalimantan termasuk Sabah, Serawak, dan Brunei. Namun berkurangnya habitat hutan dan maraknya penangkapan liar menyebabkan bekantan terancam punah hingga ia dimasukkan ke dalam satwa yang dilindungi.

Bahkan, Bupati Tapin telah mengeluarkan surat bernomor 188.45/060/KUM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Penting Bagi Konservasi Spesies Bekantan, yang luasnya mencapai 90 hektar.


"Kalimantan Selatan sejak dulu dikenal memiliki populasi bekantan yang cukup banyak, khususnya di Kabupaten Tapin. Ini wujud keseriusan Pemkab Tapin melindungi habitat bekantan," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin,  Zain Arifin, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (30/9).

Zain memaparkan bahwa rencana pembangunan konservasi tersebut berada di kawasan kanal PT. Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak perusahaan PT. Baramulti Susksessarana Tbk (BSSR). Dalam pembangunan reservasi bekantan tersebut, PT. AGM menggandeng pakar satwa liar dari Institut Pertanian Bogor, Hadi. S Alikodra, penulis buku Teknik Pengelolaan Satwa Liar dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati di Indonesia yang diterbitkan IPB Press.

Dalam Laporan Penelitian Tahap 1 dan 2 berjudul Pola Adaptasi Bekantan (Nasalis Larvatus) di Habitat Rawa Gelam Kanal PT. Antang Gunung Meratus yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Hadi S. Alikodra, disebutkan bahwa terdapat sekitar 350 ekor bekantan yang tersebar di kanal PT. AGM, tepatnya di Desa Lawahan, Kecamatan Tapin Selatan. Dalam laporan itu, Profesor Hadi juga mengapresiasi PT. AGM yang memberikan perhatian terhadap pelestarian bekantan dan bekerjasama dengan Fakultas Kehutanan IPB sehingga penelitian berjalan lancar.

Sebagai tindak lanjut dari penelitian itu, telah dibentuk Tim Pengembangan Ekowisata Bekantan Rawa Gelam. Tim ini terdiri dari Fakultas Kehutanan IPB, Pemkab Tapin, dan PT. AGM yang menghasilkan Rancangan Pembangunan Ekowisata Bekantan seluas 90 hektar di wilayah kanal PT. AGM.

PT. AGM adalah Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan yang memiliki kawasan pertambangan di beberapa kabupaten, yaitu Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah. Dalam proses kerjanya, PT. AGM menggunakan kanal sebagai saluran transportasi batubara sebagai respon terhadap larangan penggunaan jalan raya sebagai sarana angkutan  batu bara di Kalimantan Selatan.

Larangan ini merupakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tanggal 31 Januari 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan di mana untuk pengangkutan hasil tambang batu bara tidak diperkenankan lagi melalui jalan provinsi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya